Beranda Daerah Sukoharjo Ini Cara Membedakan Juru Parkir Resmi dan Ilegal di Sukoharjo

Ini Cara Membedakan Juru Parkir Resmi dan Ilegal di Sukoharjo

Penyerahan seragam baru bagi juru pakir di Sukoharjo.
Penyerahan seragam baru bagi juru pakir di Sukoharjo.

SUKOHARJO–Sebanyak 800 tukang atau juru parkir di Sukoharjo mendapatkan seragam baru berwarna merah dari Bupati Sukoharjo, Selasa (18/9/2018). Seragam baru tersebut sekaligus sebagai pembeda antara juru parkir resmi dengan yang ilegal.

Pemberian seragam baru dan perlengkapannya sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Terutama terhadap 800 orang juru parkir resmi di wilayah Sukoharjo.

Bupati berharap dengan seragam juru parkir yang baru dapat meningkatkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Djoko Indrianto mengatakan, saat ini jumlah juru parkir resmi yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) sebanyak 800 orang. Selain seragam baru berwarna merah Pemkab Sukoharjo juga menyerahkan KTA, topi, peluit, dan tas pinggang.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

“Pembagian seragam ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan parkir resmi dan tidak resmi di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Saat ini dihadirkan 400 juru parkir, sisanya nanti akan diberikan juga,” ujar dia.

Melalui seragam baru itu, Pemkab ingin mewujudkan tata kelola perparkiran yang baik. Dengan pengelolaan parkir yang baik, otomatis akan memberikan kesan yang baik bagi Kabupaten Sukoharjo. Aris Arianto