JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Novanto Bayar Uang Pengganti dalam Kasus e-KTP dengan Cara Mencicil, Ini Sebabnya

korupsi
ilustrasi
   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto membayar uang pengganti dalam kasus korupsi e-KTP dengan cara mencicil. Dia mengaku kesulitan menagih sejumlah utang karena sudah tak punya jabatan lagi.

“Sekarang saya rakyat biasa, kalau dulu Ketua DPR tentu mudah untuk bicara,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/92018).

Setya mengatakan karena tak lagi menjabat Ketua DPR dia jadi kesulitan menagih uang dan aset yang pernah dipinjam darinya. Dia bilang teman-temannya yang berutang pada lari darinya.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

“Saya juga agak kaget itu,” kata dia.

Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta.

Setelah bernegosiasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto  diperbolehkan mencicil uang pengganti tersebut. Saat ini, Setya sudah mencicil uang pengganti sekitar Rp 6,1 miliar, dan USD 100.000. Dia juga berencana akan menjual asetnya berupa rumah untuk mencicil uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Selain itu, menurut Setya, dia tengah berupaya menagih utang kepada rekan-rekannya untuk melunasi uang pengganti tersebut.

“Kami harap mereka mengembalikan,” kata dia. #tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com