Beranda Daerah Sragen Mantan Peserta Seleksi KPU Sragen Nekat Gugat Ketua KPU RI dan Bawaslu...

Mantan Peserta Seleksi KPU Sragen Nekat Gugat Ketua KPU RI dan Bawaslu Jateng. Juga Adukan ke DKPP 

Budi Maryono. Foto/Wardoyo
Budi Maryono. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Mantan peserta seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Budi Maryono yang gagal di tahap administrasi, terus melakukan perlawanan. Usai mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia kembali nekat menempuh jalur hukum lain.

Budi yang kini menjabat sebagai Komisioner KPU PAW di Sragen itu menyatakan akan menggugat Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu Jateng ke DKPP. Ketua KPU RI, ia gugat atas buntut kinerja Tim Seleksi KPU Jateng 3 yang menurutnya telah menggugurkannya.

“Saya akan menggugat Ketua KPU RI dan Bawaslu RI. Ketua KPU RI saya gugat karena surat gugatan atas kinerja Timsel Jateng 3 yang kami layangkan ke KPU RI, sudah empat minggu gidak ditanggapi oleh Ketua KPU RI,” papar Budi dalam rilisnnya, Minggu (23/9/2018).

Menurutnya, Ketua KPU RI akan ia adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara, Ketua Bawaslu Jateng, juga ia jadikan sasaran.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %
Foto/Istimewa

Ketua Bawaslu akan diadukan ke DKPP lantaran jawaban atas surat aduan yang ia layangkan terkait kinerja Timsel Jateng 3, justru berbalas dengan jawaban hal itu bukan kewenangan Bawaslu.

“Ini berkas-berkas sudah kami siapkan dan segera kami layangkan aduwn ke DKPP,” tandasnya.

Langkah nekat Budi diambil setelah PNS di SMKN 1 Gondang Sragen itu tercoret dari tahapan seleksi administrasi seleksi KPU 2018 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Ia mengaku kecewa lantaran sudah berusaha sesuai dengan aturan dan melengkapi berkas dan surat dispensasi. Namanya tidak tercantum lantaran dianggap terlambat menyampaikan berkas persyaratan.

Surat izin dari Gubernur Jateng baru turun dan kemudian ia serahkan Pansel, empat hari setelah batas waktu tahapan administrasi ditutup.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Sidang gugatan terhadap Tim Pansel ke PTUN Semarang dilaporkan sudah digelar pekan ini.  Wardoyo