SRAGEN- Sejak kasus dugaan kecurangan dan penyimpangan seleksi perangkat desa (Perdes) masuk ke ranah kepolisian, publik mulai menggantungkan harapan untuk pembongkaran kasus ini. Asa itu sedikit mencuat setelah awal pekan ini, Kapolres AKBP Arif Budiman menyatakan sudah ada satu dari 21 penyimpangan yang resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Statemen itu pun dilanjutkan dengan segera akan menetapkan tersangka untuk satu laporan yang sudah naik penyidikan.
Namun, Kapolres masih menutup rapat-rapat identitas desa maupun calon tersangka dari satu laporan itu.
“Sabar lah. Nanti semua akan kita sampaikan secara terang ketika sudah penetapan tersangka. Pokoknya ada satu yang sudah naik ke penyidikan,” kata Kapolres.
Meski demikian, data yang dihimpun Joglosemar menyebutkan satu laporan yang sudah naik penyidikan itu berasal dari satu desa di sebuah kecamatan berinisial K.
Informasi juga menyebut Polres juga sudah mengirimkan SPDP kasus itu. Hanya saja, identitas memang tak dibuka secara vulgar untuk menghindari persiapan dari calon tersangka.
Saat diklarifikasi soal inisial kecamatan K itu, Kapolres enggan menjawab. Ia hanya tersenyum sembari meminta bersabar menunggu tiba waktunya untuk ditetapkan tersangka.
“Karena kita harus metani satu persatu dari 21 penyimpangn yang masuk. Kita hadus cek berkas pendukungnya. Tapi sudah ada satu yang naik penyidikan. Misalnya Si A lulus SMA lalu Si B lulusan S1, kenapa yang jadi di si A. Padahal nilainya sama. Kita harus cek data pendukungnya juga,” terang Kapolres, Kamis (6/9/2018).
Soal harapan besar untuk membongkar semua jaringan pemain dan pengepul uang yang disebut-sebut melibatkan oknum Kades hingga oknum petinggi Pemkab Sragen, Kapolres menjawab dengan doakan saja.
“Tunggu tanggal mainnya. As soon as I Can (secepatnya),” tandasnya. Wardoyo