Beranda Daerah Sragen Soal Isu Nama PSHT Pusat Madiun Berubah Jadi Perkumpulan PSHT. Jajaran Pimpinan...

Soal Isu Nama PSHT Pusat Madiun Berubah Jadi Perkumpulan PSHT. Jajaran Pimpinan Tegaskan Kata Perkumpulan Adalah Syarat

Dewan penasehat PSHT Pusat Madiun, M Singgih (tengah) didampingi Korwil Jateng, Sapto Yohanis (kanan) dan Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen, Edi Indriyanto (kiri). Foto/ Wardoyo
Dewan penasehat PSHT Pusat Madiun, M Singgih (tengah) didampingi Korwil Jateng, Sapto Yohanis (kanan) dan Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen, Edi Indriyanto (kiri). Foto/ Wardoyo

 

SRAGEN- Dewan Penasehat dan Korwil Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyampaikan bahwa tambahan kata Perkumpulan di SK Kemenkumham, adalah ketentuan dari Kemenkumham. Hal itu disampaikan untuk meluruskan kabar yang berhembus soal tudingan bahwa PSHT Pusat Madiun yang didaftarkan punya nama berbeda.

“Sebetulnya mereka itu tahu tapi pura-pura enggak tahu. Karena aturan dan ketentuan di Kemenkumham memang seperti itu. Setiap ormas atau kelompok yang didaftarkan legalitasnya, maka di depan nama harus ditambahi perkumpulan. Tapi nama aslinya ya tetap PSHT Pusat Madiun. Yang kita ajukan namanya juga tetap PSHT. Kalau ada yang mengisukan namanya PPSHT itu hanya orang yang belum paham saja,” papar Koordinator Wilayah Jateng, Sapto Yohanis saat menghadiri pengesahan warga baru PSHT Cabang Sragen, Pusat Madiun Kamis (27/9/2018) malam.

Baca Juga :  Bupati Sragen Terpilih Sigit Pamungkas Pamer Sepeda Motor di Jalan Tidak Pakai Helm, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

Sapto menguraikan tidak hanya PSHT saja, tambahan kata Perkumpulan itu juga diwajibkan bagi ormas atau kelompok apapun yang hendak mendaftarkan legalitasnya di Kemenkumham.

“Syaratnya ya memang harus seperti itu. Ditambahi perkumpulan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan kepada pihak, atau perorangan yang masih mencatut atau menggunakan nama PSHT, lambang, bendera, lagu, jurus atau item lain yang sudah didaftarkan paten oleh PSHT Pusat Madiun, untuk segera menanggalkan. Sebab jika masih nekat, maka bisa berimplikasi ke pidana.

“Nanti akan kami ingatkan lewat surat. Kalau masih nekat ya biar aparat berwenang yang menindak,” urainya.

Sementara, Dewan Penasehat PSHT Pusat Madiun, Muhammad Singgih menambahkan dengan sudah didaftarkan ke Kemenkumham dan SK sudah keluar, pihaknya berharap semua warga PSHT tetap solid. Wardoyo