

SRAGEN- Dewan Penasehat dan Korwil Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyampaikan bahwa tambahan kata Perkumpulan di SK Kemenkumham, adalah ketentuan dari Kemenkumham. Hal itu disampaikan untuk meluruskan kabar yang berhembus soal tudingan bahwa PSHT Pusat Madiun yang didaftarkan punya nama berbeda.
“Sebetulnya mereka itu tahu tapi pura-pura enggak tahu. Karena aturan dan ketentuan di Kemenkumham memang seperti itu. Setiap ormas atau kelompok yang didaftarkan legalitasnya, maka di depan nama harus ditambahi perkumpulan. Tapi nama aslinya ya tetap PSHT Pusat Madiun. Yang kita ajukan namanya juga tetap PSHT. Kalau ada yang mengisukan namanya PPSHT itu hanya orang yang belum paham saja,” papar Koordinator Wilayah Jateng, Sapto Yohanis saat menghadiri pengesahan warga baru PSHT Cabang Sragen, Pusat Madiun Kamis (27/9/2018) malam.
Sapto menguraikan tidak hanya PSHT saja, tambahan kata Perkumpulan itu juga diwajibkan bagi ormas atau kelompok apapun yang hendak mendaftarkan legalitasnya di Kemenkumham.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]