SRAGEN- Kanwil Kumham Jawa Tengah mengingatkan soal kerawanan peredaran narkoba Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen. Petugas LP pun diminta untuk memberantas dan menjauhi membantu apalagi terlibat peredaran narkoba dari napi.
Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Tengah, Heni Yuwono saat memberikan pengarahan dalam sertijab Kalapas Sragen, belum lama ini. Ia mengatakan semangat jajaran LP saat ini adalah mengembalikan LP ke masyarakat.
“Saya berharap tidak ada lagi petugas main-main narkoba. Petugas yang jadi kacungnya, babu atau pembantunya napi. Disuruh napi (terlibat narkoba) sehingga lupa tugasnya,” paparnya di hadapan para jajaran petinggi LP Sragen dan LP lain yang hadir dalam Sertijab.
Heni menguraikan selain melanggar aturan, petugas yang terlibat narkoba atau menjadi kacung napi, akan melupakan tugasnya. Datang terlambat sehingga kadang tugas utamanya seperti apel pun dilupakan.
Ia secara khusus menyampaikan LP Kelas II A Sragen memang menjadi catatan khusus soal narkoba. Sebab dalam peta kerawanan narkoba di LP, nama LP Sragen ada di bawah LP Nusakambangan.
“Saya tahu di sini banyak ditemukan sabu. Kita pubya peta mana Lapas yang rawan peredaran narkoba. Ada NK (Nusakambangan), Sragen berikutnya. Makanya tugas Kalapas yang baru, rangkul teman-teman kita. Jika tidak mau, sekolahkan di Kanwil,” tandasnya.
Heni menegaskan pimpinan Kanwil, Dirjen Pas dan Menkumham sangat tegas dan tidak ada konpromi terhadap petugas yang main-main. Dua kasus di LP Riau dan Sukamiskin menjadi contoh dua pejabat di atas Kalapas habis semua.
“Sekarang ada petugas neko-neko akan kita tarik ke Kanwil dan tidak akan dikembalikan ke UPT. Supaya mereka mrnyadari kesalahannya. Pejabat salah kita nonjob atau pindah ke UPT yang lain,” tegasnya. Wardoyo