Beranda Daerah Sukoharjo Sukoharjo Targetkan 2019 Bebas Letter C

Sukoharjo Targetkan 2019 Bebas Letter C

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyerahkan potongan tumpeng kepada Kepala ATR BPN Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyerahkan potongan tumpeng kepada Kepala ATR BPN Sukoharjo.

SUKOHARJO-Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menargetkan 2019, seluruh tanah di Kabupaten Sukoharjo bebas dari sertifikat Letter C.

Guna mencapainya, dia meminta para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sukoharjo untuk bekerja keras tanpa mengharapkan imbalan. Sehingga dapat menjadi obyek percontohan nasional sebagai Kabupaten Tertib Sertifikat.

“Saya harapkan para camat dan kades nanti harus bekerja keras dan menyosialisasikan kepada seluruh masyarakatnya terkait pensertifikatan ini. Saya tidak ingin ada suara masyarakat yang tidak mendapatkan sosialisasi,” kata dia saat menjadi inspektur upacara Hari Agraria Nasional ke 58 Tahun 2018 di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sukoharjo, Senin (24/9/2018).

Bupati menambahkan, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyertifikasi tanahnya. Pemerintah desa dan kecamatan harus mampu menyelesaikan persyaratan administratif program tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM UNS 1076 Tingkatkan Produktivitas Ternak Itik di Desa Kagokan, Sukoharjo

Dalam amanatnya dia mengatakan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan Gistaru, yaitu Sistem Informasi Geografis Tata Ruang. Sistem ini memungkinkan setiap orang dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional dan di setiap daerah.

Sedangkan berkenaan dengan legalisasi Alaset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diharapkan di tahun 2025 telah terdaftar. Untuk percepatan dalam PTSL ini diperlukan optimalisasi penggunaan teknologi yang sejalan dengan modernisasi pelayanan di ATR/BPN.

Dalam acara tersebut dia juga menyematkan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya kepada pegawai BPN. Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 78/TK/2018, diberikan penghargaan kepada pegawai yang telah mengabdi selama 10, 20 dan 30 tahun. Aris Arianto