JAKARTA – Mulai tahun 2019, upah minimum provinsi (UMP) akan dinaikkan sebesar 8.03 persen. Kenaikan UMP tersebut bakal ditetapkan pada 1 November 2018.
Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyatakan para buruh untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa.
“Angka ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik,” ujar Hanif dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu (17/10/2018).
Berdasarkan data BPS, inflasi Indonesia berada pada angka 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. “Kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen.”
Data tersebut, kata Hanif, sudah disampaikan kepada Gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Oleh karenanya, ia meminta agar semua Gubernur ini bisa segera memproses penetapan UMP 2018 ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu.
Hanif Dhakiri meyakini para pelaku usaha maupun serikat pekerja sudah memahami konten dari PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, yakni kenaikan upah itu berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasinya. “Sehingga itu lebih predictable, karena salah satu fungsi dari PP Nomor 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun,” kata dia.
Karena itu, Hanif mengatakan para pekerja tidak perlu berunjuk rasa lantaran UMP bakal terus naik setiap tahunnya. Para pelaku usaha semestinya bisa memprediksi kenaikan upah di tahun-tahun mendatang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, enggak perlu ribut-ribut, upah buruh naik terus. Alhamdulillah tahun depan berarti akan naik sekitar 8,03 persen,” kata Hanif.