SOLO- Sekarang masyarakat harus waspada, karena siapapun yang membawa uang kertas dengan jumlah Rp 1 miliar ke atas harus dengan izin Bank Indonesia (BI). Jika tidak ada izin dari BI, maka akan ada sanksi berupa denda sebesar 10 persen.
Tapi hal itu berlaku hanya pada warga yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) saja. Menurut Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi KPw BI Solo, Taufik Amrozy, pengaturan lalu lintas UKA tersebut dalam rangka mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindakan ilegal lainnya.
“Selain itu juga mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam penerapan penggunaan uang rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia. Dalam aturan tersebut dikatakan badan atau individu yang membawa uang kertas asing Rp1 miliar ke atas harus melalui izin dari Bank Indonesia. Jika melanggar maka ada sanksi yakni denda sebesar 10 persen,” urainya, Selasa (23/10/2018).
Terkait hal itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo menyosialisasikan aturan Bank Indonesia terkait pembatasan pembawaan uang kertas asing (UKA) masuk dan keluar wilayah kepabeanan, di KPwBI Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/10/2018). Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang UKA kepada masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBI/2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia yang telah diubah menjadi PBI No.20/2/PBI/2018 tanggal 1 Maret 2018 dan PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kalau untuk wilayah Solo relatif aman, karena penerbangan ke luar negeri hanya untuk umrah dan haji. Beda dengan daerah seperti Batam disana setiap hari bisa ditemukan yang membawa uang kertas asing dalam jumlah besar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, salah satu nara sumber dalam sosialisasi tersebut.
Meskipun demikian, pihak bea cukai tetap melakukan pengawasan karena telah diberikan otoritas untuk mengawasi masuk dan keluarnya barang. Pengawasan tersebut dilakukan petugas di bandara.
“Karena ada kewajiban untuk memberitahukan jika membawa uang kertas asing dalam jumlah besar, yakni sesuai aturan lebih dari Rp 1 miliar,” imbuh Kunto.
Menurut Kunto, pengawasan terhadap uang kertas lebih mudah dilakukan. Sedangkan untuk pengawasan instrumen pembayaran dalam bentuk lain seperti giro, cek, serta bilyet.
“Karena aturan ini juga berlaku untuk itu, satu lembar giro saja nilainya bisa sangat besar,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga hadir Adrianus Adi Pramudito dari Departemen Pengelolaan Devisa, Bank Indonesia serta Arisa Olga Nastiti dari Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia. Sosialisasi ditujukan kepada Dinas Pariwisata Solo dan sekitarnya, Kementerian Agama, KUPVA BB (money changer), PJPUR (Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah), ASITA, PHRI, KADIN, Akademisi, Bank Devisa, serta PERPUHI. Triawati PP