Beranda Daerah Sragen Dasar Pengangkatan P3K Untuk Honorer Belum Jelas, Pemkab Sragen Siapkan Insentif Rp...

Dasar Pengangkatan P3K Untuk Honorer Belum Jelas, Pemkab Sragen Siapkan Insentif Rp 650.000 Untuk GTT dan Rp 400.000 untuk PTT 

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN- Pemkab Sragen menyiapkan skenario pemberian insentif untuk sekitar 3.000 tenaga honorer di Sragen yang tak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018. Untuk guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) diwacanakan Rp 650.000 perbulan sedangkan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) sebesar Rp 400.000 perbulan.

Wacana pemberian insentif itu direncanakan mulai 2019 dan saat ini sedang diajukan anggaran di pembahasan APBD 2019. Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat melantik kepala sekolah di Pendapa Rumdin Bupati dua hari lalu.

Ia mengatakan ada sekitar 3.000 GTT dan PTT atau honorer di Pemerintah Kabupaten Sragen yang tidak dapat mendaftar seleksi CPNS 2018. Mereka tidak bisa mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 karena terkendala usia.

Nasib mereka diangkat menjadi pegawai negeri semakin buram, karena kuota CPNS untuk honorer minim. Bahkan harus mengikuti aturan batas usia mendaftar maksimal 35 tahun.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengakui Pemkab tidak bisa berbuat banyak terkait seleksi CPNS karena semua menjadi wewenang pusat. Sragen mendapatkan kuota CASN 2018 505 formasi, 329 di antaranya posisi guru sekolah dasar, Pegawai Honorer K2 32 Formasi, Honorer Kesehatan K2 satu formasi, tenaga teknis umum 34 formasi sisanya tenaga medis baik dokter maupun perawat.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Sebagai pelipur lara, menurutnya Pemkab di APBD 2019 sudah mengusulkan insentif bagi sekitar 3.000 honorer. Untuk GTT Rp 650 ribu dan PTT Rp 400 ribu perbulan.

Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar insentif honorer tersebut Rp 35 miliar dalam setahun atau 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah PAD Sragen.

“Kita berupaya menghargai mereka tapi apa yang bisa membuat mereka aman, ya perjanjian kerja antara Dinas dengan Guru. Permintaanya UMK, tapi jelas tidak mungkin. Tidak mampu kita, sudah dihitung ora mungkin,” paparnya.

Menurut Yuni, pemeberian insentif ini memang kepedulian pemerintah daerah, karena honorer tidak bisa masuk seleksi CPNS khususnya K2. Lanjut Bupati, kebijakan itu murni dari Pemkab, karena dasar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga belum keluar.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Namun demikian untuk menerima insentif tersebut, 3.000 honorer harus menandatangani perjanjian kerja dengan masing-masing dinas ia bertugas. Pemberian insentif ini berdasarkan kemampuan anggaran Sragen, jika ada peningkatan PAD, kemungkinan besar insentif tersebut juga akan dinaikkan secara bertahap. Wardoyo