KARANGANYAR- Komisi B DPRD Karanganyar mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan kerugian PT Aneka Usaha, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku pengelola Edu Park dan kolam renang Intanpari yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Hak tersebut dikatakan ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, Selasa (16/10/2018).
“ Kalau mau diselidiki, silahkan saja. Bagi saya tidak ada masalah,” katanya, Selasa (16/10/2018).
Dijelaskan Tony, ditemukannya kerugian PT Aneka usaha ini, untuk kinerja tahun 2017 lalu. Pada awal tahun 2018, menurut Tony, badan pengawas (Bawas) melakukan audit.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan penggunaan anggaran sebesar Rp 400 juta tanpa pembukuan yang jelas.
“ Ditemukan kerugian kinerja tahun 2017. Awal 2018 Bawas melakukan audit dan ditemukan penggunaan anggaran tanpa pembukuan yang jelas,” jelasnya.
Setelah direktur lama mengundurkan diri dan posisi direktur utama dijabat sementara oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumarno, lanjut Tony, kemudian dilakukan audit independen dari salah satu kantor akuntan public (KAP). Hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 360 juta.
“ Saya minta, hasil audit ini segera diselesaikan. Kami juga merekomendasikan agar seluruh jajaran managemen harus dirombak total,” tegasnya. Wardoyo