Beranda Daerah Sragen Drama Penetapan APBD-P Sragen Sisakan Keganjilan. FPG Pertanyakan Dasar Hukum Pembatalan Paripurna...

Drama Penetapan APBD-P Sragen Sisakan Keganjilan. FPG Pertanyakan Dasar Hukum Pembatalan Paripurna oleh Paripurna 

Ilustrasi penandatanganan APBD-Perubahan 2018 oleh bupati di paripurna DPRD, Jumat (28/9/2018) malam. Foto/Istimewa
Penandatanganan APBD-Perubahan 2018 oleh bupati di paripurna DPRD, Jumat (28/9/2018) malam. Foto/Istimewa

SRAGEN- Sempat memicu polemik, drama kisruh pembahasan APBD Perubahan 2018 berakhir antiklimaks. Lewat sebuah lobi-lobi tingkat tinggi, APBD Perubahan (APBD-P) akhirnya disahkan melalui paripurna ulang, Jumat (28/9/2018) malam.

Paripurna yang digelar usai penandatanganan APBD-P oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati itu juga sekaligus menggugurkan pengesahan APBD-P yang dilakukan dalam paripurna dua hari sebelumnya, Rabu (26/9/2018).

Pembatalan paripurna oleh paripurna itu juga menjadi yang pertama dalam sejarah pembahasan APBD di Sragen. Fraksi Golkar yang satu-satunya menyatakan menolak anggaran Rp 2,57 miliar untuk Jembatan Gambiran pun mempertanyakan dasar hukum digelarnya paripurna setelah paripurna yang digelar 26 September 2018.

“Kami menghormati keputusan fraksi lain yang akhirnya menyetujui, tapi yang namanya pandangan fraksi kan sudah disampaikan di paripurna tanggal 26 September 2018. Makanya kami justru mempertanyakan apa dasar hukum pembatalan paripurna. Karena keputusan tertinggi sudah diambil di forum paripurna. Dalam tata tertib DPRD juga enggak ada aturannya,” ujar Ketua FPG, Bambang Widjo Purwanto, Senin (1/10/2018).

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

Bambang menegaskan penolakan anggaran jembatan Gambiran yang mendahului anggaran bukan tanpa alasan. Selain hasil konsultasi ke LKPP merekomendasi ada beberapa pelanggaran aturan, saat ini proyek yang ditetapkan diam-diam oleh Kepala DPU PR dan Ketua DPRD, tanpa melibatkan badan anggaran maupun pimpinan DPRD itu, juga sudah menjadi kasus dan ditangani Kejaksaan Negeri Sragen.

“Sudah ada beberapa dari pihak DPRD dan Setwan yang dipanggili Kejaksaan,” timpal anggota Fraksi PKB, Faturrahman.

Terpisah, Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto mengatakan tidak masalah dilakukan rapat paripurna kembali. Menurutnya ketika jadwal rapat Badan Musyawarah (Bamus) harus dibatalkan dan dijadwalkan ulang, itu sudah biasa terjadi.

“Enggak ada masalah. Itu sudah biasa ada jadwal Bamus dibatalkan dan rapat lagi. Hasil paripurna kemarin (28/9/2018) yang kita kirimkan ke Gubernur,” kata Bambang.

Baca Juga :  Radio Buana Asri Sragen Raih Predikat Terbaik se-Jawa Tengah, Bukti Dedikasi Tiada Henti Kepada Pendengar Setia!

Seperti diketahui, bupati yang sebelumnya sempat ngambek dan menolak bertandatangan, akhirnya mau membubuhkan tandatangan sehari setelah penolakan. Hal itu terjadi setelah permintaannya terkait anggaran Rp 2,57 miliar untuk pembangunan Jembatan Gambiran Sine, akhirnya dikembalikan lewat pengondisian fraksi di detik akhir. Wardoyo