Beranda Daerah Sragen Hampir 3 Bulan Kades Doyong Ditahan, Berkas Masih Tunggu Audit Kerugian Negara

Hampir 3 Bulan Kades Doyong Ditahan, Berkas Masih Tunggu Audit Kerugian Negara

Staff Kejari saat mengawal Kades Doyong untuk ditahan di LP Kelas II A Sragen, Jumat (20/7/2018). Foto/Wardoyo
Staff Kejari saat mengawal Kades Doyong untuk ditahan di LP Kelas II A Sragen, Jumat (20/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Hingga mendekati tiga bulan atau tepatnya 82 hari penahanan Kades Doyong, Kecamatan Miri, Sri Widyastuti, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belum juga kelar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengaku masih menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak berwenang.

Sri ditahan sejak 20 Juli 2018 atas dugaan korupsi proyek pembangunan drainase senilai Rp 70 juta dari dana desa. Hingga medio Oktober ini, berkas tak kunjung dilimpahkan ke persidangan.

Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidana Khusus, Adi Nugraha mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.

Hasil audit diperlukan untuk memastikan angka kerugian negara dan dijadikan acuan untuk berkas dakwaan.

“Ini kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Sampai saat ini belum turun,” paparnya Jumat (12/10/2018).

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Perihal status penahanan, Adi menyebut tidak masalah. Menurutnya penahanan tetap dilakukan karena sudah dilakukan perpanjangan.

Penahanan dilakukan 20 hari, diperpanjang 20 hari berikutnya dan saat ini memasuki perpanjangan penahanan di hakim.

“Perpanjangan di hakim pertama selama 30 hari. Kalau habis, nanti masih ada perpanjangan di hakim kedua 30 hari,” terangnya.

Adi menyebut hasil audit kerugian negara sangat penting. Meskipun hasil audit kerugian yang dilakukan di internal penyidik sudah menemukan angka kerugian sekitar Rp 200 juta sekian.

Kasus dugaan korupsi di Doyong ini sempat menyita perhatian publik. Sri yang dikenal dekat dengan warganya dan terpilih kembali di Pilkades keduanya awal 2018, mengejutkan publik setelah mendadak ditahan pada 20 Juli.

Penahanan Sri sempat memantik respon dari paguyuban Kades yang melayangkan surat penangguhan dan mendesak tidak dilakukan penahanan. Selain itu, ratusan warga Doyong juga menggeruduk DPRD meminta agar ditangguhkan penahanannya. Wardoyo

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni