Beranda Umum Nasional KPK Jemput Paksa Bupati Bekasi Lantaran Terjerat Kasus Suap Meikarta

KPK Jemput Paksa Bupati Bekasi Lantaran Terjerat Kasus Suap Meikarta

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Meikarta senilai Rp 13 miliar, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim sudah menjemput bupati dan untuk dibawa ke KPK guna proses lebih lanjut,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10/2018).

KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka mereka menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha yang bernaung di Lippo Group. KPK menyatakan total pemberian yang sudah terealisasi Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.

Uang itu diberikan kepada Neneng dan kawan-kawan untuk pengurusan sejumlah izin pembangunan mega proyek properti di Cikarang, Bekasi dengan luas lahan 84,6 hektare. Adapun proyek Meikarta secara keseluruhan dibagi dalam 3 tahap dengan total luas 774 hektare.

Baca Juga :  HUT ke-52, Megawati Tantang Polri  untuk Berani Bela Kepentingan Masyarakat, Bukan Segelintir Orang

KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Surabaya pada Minggu (14/10/2018). Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta. Namun, KPK tidak menangkap Neneng dalam operasi itu. Keterlibatan Neneng baru dipastikan setelah KPK melakukan gelar perkara Senin (15/10/2018).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Neneng dalam konferensi pers di kantornya mengatakan telah memperingatkan para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk berhati-hati dalam masalah pengurusan izin proyek Meikarta.

Baca Juga :  Hati-hati, Mulai 2025 Polri Terapkan Sistem Pengurangan Point. Pelanggaran Berat, SIM Bisa Langsung Dicabut!

“Awal tahun sudah saya wanti-wanti,” kata Neneng kepada wartawan di kantornya, Senin (15/10/2018).

www.tempo.co