JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Dia Bahasa Kode dalam Kasus Suap Meikarta yang Seret Bupati Bekasi Jadi Pesakitan

gaji
Ilustrasi kasus penipuan
   
ilustrasi

JAKARTA – Sejumlah bahasa kode berhasil diidentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK berhasil.

Bahasa kode yang berhasil diungkap KPK cukup unik, antara lain ada nama  melvin, Tina Toon, dan Windu.

“Sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin (15/10/2018).

KPK belum menyebutkan siapa saja pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dijuluki dengan sandi-sandi tersebut. Namun, dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Mahfud MD Legawa, Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung

Keempat pejabat itu yakni, Kepala Dinas PUPR Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK menyangka Neneng dan keempat pejabat itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan fase pertama proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektar. Menurut KPK, total pemberian yang sudah terealisasi sebanyak Rp 7 miliar.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

KPK mensinyalir uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.

Terbongkarnya kasus dugaan suap Meikarta ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada Ahad 14 Oktober 2018 hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari. Dalam operasi itu, KPK menangkap 10 orang dan menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com