KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) secara serentak, Rabu (17/10/2018).
“Kami instruksikan kepada seluruh PPS untuk mensosialisasikan GMHP, dengan mengundang stakeholder terkait untuk sama-sama mengecek apakah seluruh warga yang memiliki hak pilih sudah terdaftar di daftar pemilih Pemilu 2019,” terang , Ketua KPU Kendal, Hevy Oktaria Indah, M.Sos.
Hevy mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh jajarannya di tingkat desa itu bertujuan untuk menyerap masukan dari masyarakat agar lebih proaktif dalam gerakan yang dicanangkan oleh KPU seluruh Indonesia dari tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018.
Menurut lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro ini, KPU Kendal mendirikan sebanyak 307 Posko GMHP yang terdiri dari satu posko di Kantor KPU Kabupaten Kendal, 20 Posko di sekretariat PPK/Kantor kecamatan se-kabupaten Kendal dan 286 posko di sekretariat PPS/Kantor Balai Desa atau Kelurahan se Kabupaten Kendal.
“Selain untuk melayani pemilih yang belum terdaftar, posko GMHP ini juga digunakan sebagai tempat sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2019,” terang Hevy.
Dari pantauan di Posko Layanan GMHP di Desa Laban, sosialisasi dihadiri puluhan warga yang terdiri dari RT/RW, BPD, perangkat desa, Panwas Pemilu Desa dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Dari jumlah pemilih di Desa Laban sebanyak 1.304 hari ini kita bagikan kepada yang hadir untuk mengecek satu persatu, alhamdulilah semua sudah sesuai,” terang Ali Murtadho, Ketua PPS Desa Laban, sebagaimana rilis yang dikirimkan ke Joglosemarnews.
Ketua PPK Kecamatan Kangkung Ahmad Mustofa, SPd mengatakan, Posko GMHP sekaligus digunakan untuk penyempurnaan DPTHP-1 yang akan direkap secara berjenjang menjadi DPTHP-2. #suhamdani