Beranda Umum Nasional Menteri ESDM Sudah Umumkan, Jokowi Batalkan Kenaikan Bensin Premium, Ini Sebabnya

Menteri ESDM Sudah Umumkan, Jokowi Batalkan Kenaikan Bensin Premium, Ini Sebabnya

ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Meski sudah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Ignasius Jonan bahwa harga BBM Jenis premium bakal naik menjadi Rp 7.000 per liter pada Rabu (10/10/2018) sore, namun  rencana tersebut batal.

Staf Khusus Presiden Ahmad Erani Yustika mengatakan hal tersebut disebabkan Presiden Joko Widodo ingin adanya kecermatan dalam mengambil keputusan.

“Termasuk juga menyerap aspirasi publik,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Rabu (10/10/2018).

Soal kebijakan harga BBM, Erani mengatakan Jokowi punya tiga poin pertimbangan. Pertama, bekas Gubernur DKI Jakarta itu meminta Kementerian ESDM untuk menghitung secara cermat dinamika harga minyak internasional, termasuk neraca migas secara keseluruhan.

Kedua, Jokowi meminta Kementerian Keuangan untuk menganalisis kondisi fiskal secara keseluruhan. Dengan begitu, setiap kebijakan yang dikeluarkan, termasuk harga BBM, tetap dalam koridor menjaga kesehatan fiskal.

Ketiga, Erani mengatakan, daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas dari setiap kebijakan yang diambil. “Demikian pula fundamental ekonomi tetap dijaga agar ekonomi tetap bugar,” ujar dia lagi.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Sebelumnya Menteri Jonan mengumumkan harga BBM bakal dinaikkan mulai hari ini pukul 18.00 WIB. “Pemerintah mempertimbangkan Premium mulai hari ini jam 18.00 WIB, paling cepat. Tergantung dari persiapan Pertamina mensosialisasikan sebanyak 2.500 SPBU yang menjual Premium naik sekitar 7 persen,” katanya.

Menteri Jonan mengatakan untuk kenaikan harga Premium di Jawa, Madura dan Bali naik dari Rp 6.550 per liter menjadi Rp 7.000 per liter. Sedangkan kenaikan di luar Jawa, Madura dan Bali naik menjadi Rp 6.900 per liter dari sebelumnya, Rp 6.450 per liter.

Sebelumnya, PT. Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU, khususnya Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini dan berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB.

External Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengatakan penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik di mana saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus 80 dolar per barel.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

www.tempo.co