JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Resmi Tersangka Seleksi Perdes, Polres Sragen Jerat Kades Saradan Dengan 2 Pasal Korupsi 

AKBP Arif Budiman. Foto/JSnews
AKBP Arif Budiman. Foto/JSnews

 

SRAGEN- Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42) dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan rekayasa yang dilakukannya dalam seleksi perangkat desa (Perdes). Anis yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Rabu (10/10/2018). Kepada Joglosemar, AKBP Arif mengatakan Kades Saradan bakal dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 9 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Halo Pemerintah, Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

“Kita jerat dengan pasal Tipikor yaitu Pasal 12 e dan pasal 9. Satunya tentang pemalsuan dan satunya terkait pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan,” papar Kapolres ditemui di Mapolres.

Kapolres menguraikan penerapan pasal Tipikor didasari bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya unsur permintaan uang oleh Kades terhadap salah satu calon seleksi Perdes yang akan dimenangkan di Desa Saradan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Gedongan, Plupuh, Sragen Mendadak Beralih Jadi Tukang Ojek, Ada Apa ?

Meski tak secara vulgar atau dengan cara-cara kasar seperti pelaku tindak pidana umum, tindakan Kades meminta uang dengan janji membantu meluluskan calon, dianggap sudah memenuhi unsur pemerasan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com