SRAGEN- Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42) dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan rekayasa yang dilakukannya dalam seleksi perangkat desa (Perdes). Anis yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Rabu (10/10/2018). Kepada Joglosemar, AKBP Arif mengatakan Kades Saradan bakal dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 9 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kita jerat dengan pasal Tipikor yaitu Pasal 12 e dan pasal 9. Satunya tentang pemalsuan dan satunya terkait pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan,” papar Kapolres ditemui di Mapolres.
Kapolres menguraikan penerapan pasal Tipikor didasari bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya unsur permintaan uang oleh Kades terhadap salah satu calon seleksi Perdes yang akan dimenangkan di Desa Saradan.
Meski tak secara vulgar atau dengan cara-cara kasar seperti pelaku tindak pidana umum, tindakan Kades meminta uang dengan janji membantu meluluskan calon, dianggap sudah memenuhi unsur pemerasan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com