KARANGANYAR- Polres Karanganyar membongkar sindikat pemalsuan uang skala besar dan beraksi linta provinsi. Sindikat itu digawangi enam pelaku dari beberapa daerah.
Produksi uang palsu skala besar itu berpusat di Sidoarjo, Jawa Timur. Menariknya, tak hanya rupiah, jaringan ini juga memalsukan mata uang asing dari berbagai negara.
Enam tersangka yang dibekuk itu masing-masing ST (27) warga Karanganyar, ASHP (26) warga kota Surabaya, DHN (30) warga Jombang, BNHCPP (34) warga Ponorogo,S (41) warga Madiun, serta HA (48) warga Sidoarjo.
Selain mengamankan tersangka, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 222 lembar dalam pecahan uang Rp100.000, serta ratusan mata uang asing dari berbagai negara.
Total ada 20 mata uang asing yang dipalsu mulai dari Dolar Amerika Serikat, Kanada, Hongkong, hingga mata uang Myanmar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto mengungkapkan keenam tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti. Mereka bakal dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saat ini, masih dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang dimungkinkan ikut terlibat dalam memproduksi maupun mengedarkan,” papar Kapolres. Wardoyo