Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Preteli Sindikat Kurir Sabu Lintas Daerah. Kurir Asal Demak Digerebek...

Polres Sragen Preteli Sindikat Kurir Sabu Lintas Daerah. Kurir Asal Demak Digerebek di Depan Waterboom Kwangen Gemolong 

Tersangka Imron, kurir sabu asal Demak diringkus di Gemolong Sragen. Foto/Wardoyo
Tersangka Imron, kurir sabu asal Demak diringkus di Gemolong Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, kembali menangkap tersangka kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu seberat satu gram. Tersangka bernama Imron Kurniawan (28) warga Demak, dibekuk di wilayah Gemolong.

Imron ditangkap dalam sebuah penggerebekan di tempat depan Waterboom Dukuh Candirejo, Kelurahan Kwangen, Gemolong Sragen. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mengungkapkan tersangka Imron memang sudah lama dicurigai unit operasionalnya, sebagai kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi gerak gerik Imron, yang saat itu terindikasi usai bertransaksi narkoba.

“Dari informasi itu, kita tindaklanjuti dengan pengintaian dan saat kejadiam ia disanggong di depan salah satu wisata di Gemolong yakni Waterboom. Lalu kita lakukan penangkapan,” paparnya Senin (1/10/2018).

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Didepan waterboom itulah, Imron kemudian ditangkap. Dari penangkapan dan penggeledahan itu, kemudian di temukan satu gram sabu di dalam saku celana Imron. Dari pengakuan Imron, sabu itu, rencananya akan ia konsumsi bersama salah satu temannya, yang hingga kini masih menjadi buron polisi.

“Barangbukti dari penangkapan tersangka Imron diantaranya dua klip plastik kecil yang dimasukan dalam bungkus rokok sampurna mild. Di dalamnya berisi sabu seberat satu gram, HP merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor scorpio biru H 3478 ZE, uang tunai sebesar Rp 1 juta, “ kata AKP Joko.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 112 subsider 127 UU no 35 /2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai kurir sekaligus pemakai.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

“Selain itu, kita juga masih menyelidiki seorang tersangka lainnya, terkait penangkapan Imron ini, “ Pungkas AKP Joko. Wardoyo