SOLO– Polresta Surakarta telah menyelesaikan tugas penyidikan kasus dugaan pembunuhan Mercy maut dengan tersangka Iwan Adranacus (40). Pelimpahan kedua berkas kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis (18/10/2018).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, pelimpahan kedua berkas kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus tersebut sekaligus menjawab pertanyaan warga Kota Solo tentang profesionalisme kepolisian.
“Jangan ada keraguan lagi terhadap kinerja Polri, buktinya hari ini berkas kasus ini P21. Ini menjawab pertanyaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Hari ini pelimpahan Barang Bukti (BB) dan tersangka. Beberapa BB diantaranya mobil Mercy milik tersangka, sepeda motor milik korban, baju, helm, dan beberapa bukti lain,” urainya.
Kapolresta menambahkan, proses penyidikan hingga pelimpahan tahap kedua dilakukan dalam waktu 52 hari.
“Tidak ada kendala, penyidikan lancar dan ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama untuk mengawal semua kasus. Memang sebelumnya diperlukan perbaikan di beberapa hal sesuai petunjuk dari jaksa. Ada yang perlu diperdalam lagi, itu hal biasadalam penyelidikan sehingga berkas dikembalikan lagi. Tapi kita tidak memerlukan waktu yang lama untuk mengembalikan kembali. Dan hari ini tugas kepolisian selesai,” tukasnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Eko Prasetio (28) dengan tersangka Iwan Andranacus terjadi pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu. Kasus tersebut cukup menyita perhatian masyarakat karena isu tersebut sempat dipolitisasi dan menjurus ke isu SARA. Triawati PP