Beranda Nasional Jogja Sebenarnya Ketua KPU Ingin Ada Kampanye di Kampus, Tapi Sayang Terbentur Undang-undang

Sebenarnya Ketua KPU Ingin Ada Kampanye di Kampus, Tapi Sayang Terbentur Undang-undang

Tribunnews

SLEMAN – Secara pribadi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,  Arief Budiman setuju bila kampanye juga diperbolehkan digelar di dunia kampus.

Namun ia harus memupus harapannya itu karena Undang-undang memang melarang hal itu.

“Mereka itu generasi apatis tapi bukan apatis buta makanya dalam hati kecil saya, senang kalau dikampus ada kampanye,” katanya dalam acara Talkshow ‘Pemilu di Era Teknologi Digital: Peluang dan Tantangannya’ di Fisipol UGM, Sabtu (20/10/2018).

Pihaknya menilai kampus adalah tempat yang ideal untuk berdiskusi dan bertukar pikiran.

Selain itu, anak muda yang ada di lingkungan kampus berpotensi menjadi agent social untuk menularkan informasi kepada masyarakat.

“Justru di kampus banyak orang, banyak anak muda yang mana setelah mereka mendapat informasi dan begitu keluar, dia menjadi agen sosialisasi yang seketika itu otomatis langsung bekerja menyampaikan informasi tersebut kemana-mana,” lanjutnya.

Namun pihaknya menekankan bahwa saat ini undang-undang melarang hal tersebut sehingga sebagai warga negara dan penyelenggara negara ia harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku.

“Tapi karena Undang-undang melarang maka tidak boleh kampanye di dalam kampus, tapi dialog politik, diskusi politik, diskusi pemilu, dialog pemilu itu dipersilahkan,” tegasnya.

Generasi ini, lanjut Arief, sebenarnya cenderung suka menyampaikan informasi baru kepada orang lain.

Baca Juga :  Polda DIY Tangkap 11 Tersangka dalam Kasus Perdagangan Orang dan Bayi

Selain itu, karakteristik anak muda dalam hal ini milenial cenderung dapat mengakses informasi melalui teknologi informasi dengan cepat.

Lebih lanjut, data yang ia dapatkan, pada tahun 2014 lalu, pemilih pemula itu sekitar 50juta pemilih atau 26,6 persen.

Namun saat ini melonjak cukup tajam yakni mencapai hampir 80 juta pemilih milenial yang terbagi dari usia 17-35 tahun.

“Ini merupakan pemilih yang bakal diperebutkan oleh kedua pasangan calon,” katanya.

Menurutnya, hal inilah yang patut diwaspadai dan disadari dari pentingnya perkembangan teknologi digital.

Melek teknologi yang erat terhadap generasi milenial tentu akan menjadi sarana penyebaran informasi kampanye yang efektif dan efisien.
Bahkan banyak saluran yang diakses oleh generasi tersebut yakni melalui YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan WhatsApp.
Selebihnya generasi ini akan mengakses Google dan sosial media lain.

“Sebagian besar mereka mengakses berita, sosial dan lingkungan. Informasi agama 40 persen, Politik 36 persen, Kegiatan amal 16,31 persen. Namun dari data, ternyata masyarakat Indonesia yang diluar jawa lebih suka berita politik melalui televisi dan mereka melihat televisinya melalui internet,” lanjutnya.

Oleh karenanya, pihaknya melalui KPU juga melakukan pemdekatan dan penyebaran informasi kepada masyarakat melalui teknologi digital.

Baca Juga :  Pasangan Muda Mudi di Jogja Ini  Eksploitasi Gadis  13 Tahun Untuk Layani Pria Hidung Belang

“Makanya, KPU membuat Film dan materi sosialisasi melalui Youtube,” pungkasnya

Pihaknya kembali menilai bahwa generasi milenial memiliki semangat inklusif yang lebih tinggi sehingga cocok digandeng oleh KPU sebagai agen kepemiluan yang mengkampanyekan anti golput, politik uang, sara dan hoax di dunia maya maupun nyata.

“KPU menyediakan semua sarana informasi tentang pemilu melalui web kpu dan melalui mobile aplikasi dan kpu melalui forum ini ingin menyerukan jangan pernah lakukan money politik dan jangan lagi menebar hoax dan jangan menggunakan isu sara yang negatif dan mampu menimbulkan perpecahan diantara kita,” pungkasnya. #tribunnews