Beranda Nasional Jogja Sekarang, Warga Kota Jogja Bisa Cetak Akta Lahir Sendiri Lho!

Sekarang, Warga Kota Jogja Bisa Cetak Akta Lahir Sendiri Lho!

Ilustrasi/tribunnews

JOGJA โ€“ Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit? Ungkapan seperti ini sering terdengar, dan kini nyata dirasakan oleh warga Yogyakarta.

Bagaimana tidak? Urusan birokrasi dan administrasi yang biasanya berbelit-belit, sekarang bahkan sangat mudah.

Warga Kota Yogyakarta semakin dimudahkan dalam mengurus surat-surat kependudukan.

Mulai dari layanan 3in1 di 14 kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta untuk surat-surat bayi baru lahir yang meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak, hingga yang terbaru warga segera bisa mencetak akta kelahiran di rumah masing-masing.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan bahwa aplikasi dan user password sudah ada ditangannya.

Langkah selanjutnya hanyalah menunggu izin dari pemerintah pusat agar pihaknya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencetak akta kelahiran secara mandiri.

โ€œKami belum tahu kapan. Statusnya menunggu. Harapannya segera, karena password dan username sudah ada. Kalau sana bilang โ€˜yaโ€™ baru kami lakukan,โ€ ucapnya pada Tribunjogja.com, Sabtu (27/10/2018).

Ia menjelaskan, nantinya warga Kota Yogyakarta yang melahirkan di luar rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil terkait pelayanan 3in1, bisa melengkapi berkas persyaratan secara online.

โ€œKalau persyaratannya sudah lengkap, mereka bisa mencetak akta sendiri melalui printer di rumah dengan kertas putih 100mg. Mereka kami beri izin hak cetak 1 kali. Kalau ternyata printnya gangguan, mereka harus mengajukan izin lagi,โ€ bebernya.

Baca Juga :  Seminggu Meninggal Tak Ketahuan, Jasad Pria di Kulonprogo Ini Sudah Rusak

Akta yang telah dicetak secara mandiri oleh warga, dijelaskan Sisruwadi telah diakui dan memiliki kekuatan hukum karena juga dilengkapi dengan barcode.

โ€œTapi kalau kurang mantep, bisa dibawa ke Dinas (Disdukcapil) untuk dicetak dengan kertas yang soft,โ€ tuturnya.

Ia menuturkan bahwa saat ini sudah ada 10 rumah sakit di Kota Yogyakarta yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil untuk mengurut surat kelahiran anak.

Hal tersebut membuat keluarga hanya tinggal menunggu karena surat-surat telah diuruskan oleh pihak rumah sakit.

โ€œSepuluh rumah sakit tersebut di antaranya RS Bethesda, RS PKU Kota Yogyakarta, RS Bhakti Ibu, RS Pratama, RS Wirosaban, dan semua Puskesmas yang melayani persalinan juga telah bekerjasama dengan kami,โ€ tambahnya.

Ia menuturkan bahwa ke depan akan memperluas kerjasama dengan rumah sakit lain terkait pelayanan surat kelahiran untuk anak yang baru lahir.

โ€œRencananya akan ditambah dengan RS DKT dan RS PKU Kotagede,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Kabid Teknologi Informatika Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta, Suciati Sah menjelaskan warga semakin dimudahkan untuk mengurus dokumen kepemdudukan saat ini.

Pasalnya telah ada SIM Pelayanan Kelurahan dan Kecamatan yang online selama 24 jam melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Mereka bisa mendaftarkan secara mandiri dokumen apa yang akan diurus, kemudian dilengkapi dengan bukti yang berlaku yang diunggah.

Baca Juga :  20 Pendaki Kepergok Naik ke Gunung Merapi Secara Ilegal, Dicegat Petugas Saat Turun Gunung

โ€œCukup melalui JSS, mereka masuk ke akunnya, input data, masukan bukti soft copy, dan bisa memantau perjalanan data. Jika dokumen sudah selesai, pemohon bisa datang ke kelurahan dan kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan fisik asli untuk mengambil,โ€ ujarnya.

Suci menjelaskan dokumen yang bisa diurus secara online di Kelurahan adalah irudsn kelahiran, kematian, dan pelayanan umum.
Sementara di kecamatan yakni perizinan kependukdkan, pernikahan, talak, cerai, dan pelayanan umum. #tribunnews