SRAGEN- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen akhirnya angkat bicara soal tuntutan terhadap guru SD Kalangan Gemolong, SW (58) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap siswinya. Kajari Sragen, Muh Sumartono mengatakan tuntutan itu didasarkan atas fakta-fakta persidangan.
Bahwa dari persidangan terungkap bahwa dakwaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa kurang cukup kuat. Menurutnya, dari fakta persidangan, aksi pencabulan hanya sebatas meraba bagian payudara korban dan tak sampai ada penetrasi ke alat vital.
“Tuntutan itu dibuat berdasarkan fakta persidangan. Bahwa memang agak sulit pembuktiannya untuk diarahkan ke Pasal Perlindungan Anak. Karena fakta pencabulannya yang terungkap hanya menyentuh bagian ini (sambil menunjuk dada). Nggak sampai ke alat vital. Bukti visum korban juga tidak ada. Jadi jaksa memang hanya mendasarkan fakta-fakta itu,” paparnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).
Kajari menguraikan kasus pencabulan sendiri sudah terjadi cukup lama. Dengan fakta itu, yang paling kuat memang mengarahkan pada pasal KUHP yakni pencabulan.
“Pasalnya 287 tentang pencabulan. Itu berdasarkan pendapat dari jaksa di persidangan. Kasus itu sendiri juga sudah beberapa kali mandek di Polsek,” terangnya.
Sementara, jadwal sidang pembacaan putusan diagendakan Rabu (3/10/2018) hari ini. Kerabat korban dilaporkan sudah mengepung PN Sragen untuk memprotes tuntutan dan menyaksikan putusan sidang.
“Sidangnya putusan ditunda hari ini. Ini kami bersama keluarga para korban yang datang karena kecewa dengan tuntutan yang terlalu ringan,” ujar Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sugiarsi. Wardoyo