KARANGANYAR – Aksi penolakan terhadap rekrutmen CPNS disuarakan oleh kalangan honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Karanganyar. Mereka juga mendesak pemerintah segera mengangkat honorer K2 yang di atas 35 tahun menjadi PNS.
Hal itu terungkap ketika sejumlah perwakilan Honorer K2 Karanganyar menumpahkan aspirasinya ke mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) saat bertandang ke Karanganyar, Rabu (24/10/2018) malam.
Mereka menemui SBY di Plumbon, Tawangmangu. Koordinator Guru Honorer dan Pegawai Tidak Tetap Karanganyar, R.R. Dian Candra Sari mengatakan dirinya bersama beberapa perwakilan guru honorer di Karanganyar bertemu langsung dengan mantan orang nomor 1 di Plumbon, Tawangmangu, Rabu (24/10/2018) malam.
“Beliau (SBY) berkenan menemui kami. Ada 10 orang perwakilan yang datang,” jelas Dian, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, sudah puluhan tahun dirinya bersama rekan dari seluruh Indonesia berjuang untuk mendapatkan pengakuan. Tuntutannya hanya ingin diakomodir diangkat menjadi PNS baik dari K1 atau K2. Namun hingga kini sinyalemen itu belum juga direspon pemerintah.
Hal itu diperparah dengan kebijakan pemerintah yang menggelar perekrutan CPNS formasi umum tahun 2018. Padahal masih banyak pegawai honorer yang seharusnya diangkat menjadi PNS.
Lantas, pengabdian tanpa lelah puluhan tahun yang diberikan honorer, seakan hancur dengan terbitnya aturan terkait batasan usia yakni 35 tahun, untuk bisa diangkat menjadi PNS.
Padahal, usia guru honorer yang ada di Karanganyar sebagian masuk dalam honorer usia kritis, usia sudah di atas 35 tahun.
“Sebagian besar PNS memasuki honorer usia kritis, itu juga yang menjadi salah satu dasar perjuangan ini. Bahkan perjuangan untuk bisa bertemu SBY bukan hanya untuk Karanganyar, namun untuk tenaga honorer seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Di hadapan honorer, SBY memerintahkan seluruh kadernya yang menjadi anggota DPRD baik di tataran kabupaten, propinsi hingga pusat diperintahkan turun dan mengawal perjuangan guru honorer.
“Beliau sudah memerintahkan kadernya untuk mendampingi perjuangan kami untuk bisa bertemu dengan Presiden Jokowi. Beliau juga akan memfasilitasi untuk bertemu dengan RI 1,” jelas Dian.
Sementara itu, ada tiga tuntutan yang diperjuangkan guru honorer diantaranya meminta pemerintah untuk menunda pengangkatan ataupun tes CPNS, dan menyelesaikan permasalahn guru honorer. Termasuk mencabut dan mengkaji ulang Peraturaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018, dan yang terakhir tenaga pekerja honorer diangkat PNS.
“Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018, sangat memberatkan bagi kami yang sudah lama mengabdi,” pungkasnya. Wardoyo