JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/10/2018). Politikus PAN tersebut diduga menerima suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
KPK menduga Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.
“TK (Taufik Kuriawan) diduga menerima hadiah atau janji, padahal hadiah atau janji tersebut diketahui diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa, (30/10/2018).
Basaria menyatakan setelah M Yahya Fuad dilantik menjadi Bupati, dia melakukan pendekatan terhadap anggota DPR, termasuk Taufik. Taufik merupakan anggota DPR hasil Pileg 2014 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Wakil Ketua Umum DPP PAN ini meraih 59.945 suara.
Basaria mengatakan saat itu terdapat rencana DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dalam APBN 2016. KPK menduga total fee yang disiapkan untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kebumen. “MYF diduga menyanggupi fee itu dan meminta fee 7 persen dari rekanan di Kebumen,” kata Basaria.
KPK menduga pihak M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena keburu ada operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2015. Dalam pengesahan APBNP 2016 Kebumen mendapatkan DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Menurut KPK, perkara ini berawal dari OTT terhadap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Setelah OTT, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 9 orang lagi, yaitu Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPR dan swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan mulai 8 Agustus 2018 yang berujung penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan.