Beranda Daerah Sragen 2 Hari Pertama Operasi Zebra Candi di Sragen, 312 Pengendara Langsung Terciduk...

2 Hari Pertama Operasi Zebra Candi di Sragen, 312 Pengendara Langsung Terciduk Kena Sanksi Tilang. Ini Pelanggaran Terbanyak! 

Ilustrasi razia kendaraan Polres Sragen. Foto/Wardoyo
Ilustrasi razia kendaraan Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN – Sebanyak 312 pengendara di wilayah Sragen terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Mereka terjaring razia kendaraan Giat Operasi Zebra Candi 2018 yang digelar jajaran Polres Sragen selama dua hari pertama 30-31 Oktober 2018.

Data yang dilansir Satlantas Polres Sragen Rabu (31/10/2018), di hari pertama operasi Selasa (30/10/2018) tercatat ada 157 pelanggar yang dikenai sanksi tilang. Kasatlantas Polres Sragen, AKP Dani Permana Putra mengatakan dari 157 pengendara yang ditilang, mayoritas pelanggaran karena tidak memiliki atau membawa surat izin mengemudi (SIM).

Selanjutnya, di hari kedua Rabu (31/10/2018) jumlah pengendara yang terjaring tilang hampir setara yakni 155 orang. Sama halnya hari pertama, jenis pelanggaran paling banyak juga masih sama yakni tidak memiliki SIM.

“Paling banyak pelanggar yang dikenai sanksi tilang memang tidak memiliki SIM,” tegas Kasatlantas.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman

mengungkapkan operasi Zebra akan digeber selama 14 hari mulai 30 Oktober hingga 12 Nopember 2018.

Selama 14 hari, tim gabungan akan diterjunkan menggelar operasi lalin secara simultan dan serentak dari wilayah kota hingga jalur kecamatan.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Sasaran operasi menekankan pada meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

“Sasaran pelanggaran yang ditindak ada tujuh aspek. Yaitu mengemudi menggunakan handphone, pengemudi kendaraan dalam pengaruh miras dan  narkoba, berboncengan lebih dari satu yang tidak menggunakan helm standar, melawan arus, melebihi batas kecepatan, pengendara di basah umur,  tidak membawa surat kelengkapan baik SIM maupun STNK,” kata Kapolres.

Menurutnya, Operasi Zebra ini bakal digelar selama 14 hari ke depan mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang. Apel gelar pasukan ini juga untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya yang dilakukan Polres sragen.

Hal ini untuk memaksimalkan, agar kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah di tetapkan, yakni menekan jumlah kecelakaan lalu lintas.

“Tujuan akhirnya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” paparnya.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Meski sanksi terberat akan ditilang, namun penerapannya pun tetap selektif prioritas. Ia juga menegaskan bahwa operasi tetap akan mengedepankan sisi humanis dan pendekatan persuasif.

“Dengan harapan masyarakat bisa terbiasa menjadikan tertib berkendaraan sebagai sebuah kebutuhan, bukan keterpaksaan hanya karena takut ada razia di jalan,” pungkasnya. Wardoyo