SRAGEN- Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali meringkus seorang bandar sabu, Minggu (11/11/2018). Tersangka bernama Eko Sumardiyanto (30) warga Dukuh Bedowo RT 3/7, Jetak, Sidoharjo, Sragen itu diringkus saat hendak menunggu pelanggannya.
Tersangka digerebek di Jalan Masaran-Jambangan tepatnya di Dukuh Bangun Harjo, Jirapan, Masaran. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan tersangka diringkus sekira pukul 16.00 WIB saat tengah berteduh di teras sebuah rumah kosong di lokasi kejadian.
Penangkapan berawal ketika sekira pukul 14.30 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Masaran-Jambangan sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan info itu, Kanit Opsnal Iptu Sigit Sudarsono kemudian melakukan pemantauan dan maping wilayah serta membagi beberapa anggota untuk melakukan patroli sepanjang jalan Masaran- Jambangan.
“Saat patroli, salah satu anggota menemukan seseorang laki-laki yang sedang berteduh didepan rumah kosong kemudian anggota langsung mendekati orang tersebut. Setelah digeledah ternyata tersangka membawa satu paket sabu yang hendak dijual ke pelanggannya,” papar Kapolres, Minggu (11/11/2018).
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah bungkus rokok merk djarum super berisikan bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisi sabu, satu unit HP Samsung, dan
sehelai celana panjang bahan casual stretch warna hitam logo tengkorak.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” tandas Kapolres. Wardoyo