JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kejaksaan Periksa Ketua DPRD Sragen dan Kades Gondang. Dinas PMD Target Berikutnya

Muh Sumartono. Foto/Wardoyo
   
Muh Sumartono. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melanjutkan penanganan terkait laporan tiga kegiatan yang didanai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) DPRD di Desa Gondang Tahun 2017 yang tak terealisasi. Selain memeriksa Kades Gondang dan sejumlah perangkat desa, Kejari juga memeriksa Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto.

Bambang diperiksa sebagai pihak pemberi BKK untuk tiga kegiatan beranggaran total Rp 160 juta tersebut. Bambang datang memenuhi panggilan Kejaksaan pada Kamis (8/11/2018).

“Tapi hanya datang ke Kejaksaan menyerahkan surat yang memberitahu bahwa beliau harus ke Jakarta karena ada kegiatan dinas,” papar Kajari Sragen, Muh Sumartono didampingi Kasie Intel, Widya Hari Sutanto kemarin.

Karena belum sempat diperiksa, nantinya yang bersangkutan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain Ketua DPRD, pemeriksaan sebelumnya sudah dilakukan terhadap Kades Gondang dan beberapa perangkat desa Gondang.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Saat diperiksa, Hari menyampaikan bahwa Kades Gondang menyatakan anggaran Rp 160 juta dari tiga kegiatan itu sudah dikembalikan ke Kasda sesuai hasil rekomendasi Inspektorat Sragen.

“Waktu kami periksa kemarin, Kades sudah membawa berkas termasuk bukti bahwa dana sudah ditransfer ke Kasda,” terang Hari.

Meski demikian, penanganan kasus ini akan tetap dilanjutkan. Termasuk dengan mengagendakan pemanggilan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

PMD menjadi target berikutnya lantaran dinas itu dianggap punya keterkaitan dengan proses pembuatan administrasi kegiatan BKK Gondang yang sempat muncul SPj padahal kegiatan belum terlaksana.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Dinas PMD juga kita jadwalkan,” terang Hari.

Ditambahkan, pemeriksaan berjenjang itu dilakukan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan kasus BKK Gondang.

Hal itu diperlukan untuk melengkapi semua data guna menentukan kesimpulan akhir apakah ada peristiwa hukum atau tidak.

Kasus BKK Gondang mencuat setelah ada laporan tiga kegiatan didanai BKK 2017 tak terealisasi namun muncul SPj. Tiga kegiatan itu adalah Gondang Bersalawat, Pengadaan Bak Sampah dan bantuan Masjid Eling Waspada.

“Seperti anatomi tubuh, kita harus melengkapi semua baik data maupun keterangan. Nanti tinggal disimpulkan apakah ada peristiwa hukum atau tidak,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com