KARANGANYAR- Ngendonnya Rp 17,5 miliar dana bantuan keuangan (Bankeu) untuk masyarakat melalui sejumlah aspirasi DPRD di penetapan APBD tahun 2018, terus menuai kecaman. Pemkab pun dituding telah melakukan ketidakadilan dan kezaliman lantaran tak mencairkan Bankeu milik sejumlah anggota DPRD.
Sorotan itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Mahaka (Masyarakat handarbeni Karanganyar) Sabtu (18/11/2018). Koordinator Mahaka, Kiswadi Agus mengatakan seluruh anggta DPRD itu merupakan satu kesatuan, tidak dipisah-pisahkan. Menurutnua jika bankeu anggota DPRD lain dicairkan, maka Bankeu anggota lain juga harus dicairkan.
“Ini perilaku tidak adil dan zalim. Bankeu itu hak yang harus diberikan melalui kinerja dewan. Dewan itu satu kesatuan. Tidak dipisah, jangan anak tirikan, “ kata Agus, Sabtu (17/11/2018).
Untuk itu, Agus mendesak kepada Pemkab Karanaganyar segera mencairkan dana Bankeu lebih kurang Rp 17,5 miliar ini. Pasalnya dana tersebut telah dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD tahun 2018 dan masyarakat.
“Saya tidak ada kepentingan dalam maslaha ini. Ini semua untuk kepentingan masyarakat. Pemkab harus mencairkannya. Jika tidak, saya khawatir maka akan menmbulkan saling curiga diantara masyarakat. Dan yang lebih parah lagi, persoalan ini akan menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Karanganyar dari Fraksi Gerindra, Adhe Eliana, mengatakan dampak belum dicairkannya dana bankeu serta dana hibah untuk kelompok masyarakat tersebut, telah menimbulkan saling curiga diantara masyarakat.
“ Segera saja dicairkan. Apa sih persoalannya. Ini kan sudah ditetapkan tahun 2018. Kami mendesak agar segera dicairkan sebelum pembahasan KUA PPAS,” ujarnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Karanganyar, melakukan interupsi usai bupati Juliyatmono menyampaikan rancangan KUA PPAS tahun 2019 dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (14/11/2018).
Dua anggota FPKS, masing-masing, Darwanto dan Agus Suwito, mempertanyakan, belum dilaksanakannya anggaran sekitar Rp 17,5 miliar hasil penetapan tahun 2018 untuk alokasi bantuan keuangan, bantuan hibah untuk kelompok masyarakat. Untuk itu, kedua politisi PKS tersebut, meminta kepada bupati dan ketua DPRD Karanganyar untuk menuntaskan persoalan ini, sebelum melakukan pembahasan KUA PPAS tahun 2019. Hingga saat ini, belum ada jawaban bupati terkait interupsi yang dilakukan oleh FPKS ini. Wardoyo