JAKARTA- Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih menegaskan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 48 dan 56, akan dilakukan oleh forum sendiri. Pihaknya tak akan menggandeng lawyer dan akan berjuang mandiri forum.
“Sementara kita akan mandiri. Maju sendiri tanpa lawyer. Karena ini forum perjuangan, kemarin kita aksi saja semua biaya sendiri,” paparnya dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM Minggu (4/11/2018).
Meski tanpa lawyer atau pengacara, Titi tetap optimis akan terus berjuang. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami pede saja dan akan melangkah menggugat sendiri. Kalau harus nyewa lawyer kami juga enggak punya dana. Ini murni dari perjuangan forum. Kami akan melangkah jalan sendiri. Wallahu alam,” tegasnya.
Ia menegaskan forum sudah sepakat dan mantap untuk melakukan gugatan hukum terhadap PP 48 dan 56 ke MA. Menurutnya PP itu digugat lantaran di dalamnya sebenarnya sudah mengamanahkan honorer K1 dan K2 bisa diakomodir semua menjadi PNS tanpa ada diskriminasi.
“Konsultasi ke MA sudah kita lakukan. Ini tinggal melengkapi berkas saja. Insyallah, minggu depan berkas kita ajukan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Minggu (4/11/2018).
Menurut Titi, gugatan diarahkan untuk dua PP itu karena UU ASN sudah ada yang menggugat. Dari gugatan itu, harapan akhirnya semua K1 dan K2 bisa diangkat PNS tanpa ada diskriminasi lantaran memang layak dari sisi pengabdian maupun kompetensi. Wardoyo