Beranda Daerah Sukoharjo Ini Penyebab Kekerasan Pada Anak Menurut Ketua TP PKK Sukoharjo

Ini Penyebab Kekerasan Pada Anak Menurut Ketua TP PKK Sukoharjo

Ketua TP PKK Sukoharjo Etik Suryani Wardoyo bersama penyuluh narkoba saat sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Ketua TP PKK Sukoharjo Etik Suryani Wardoyo bersama penyuluh narkoba saat sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak.

SUKOHARJO-Etik Suryani Wardoyo, Ketua TP PKK Kabupaten Sukoharjo mengatakan, ada sejumlah faktor penyebab kekerasan pada anak.

Dia menjelaskan, anak adalah anugerah yang berhak dilindungi dan didampingi dalam keadaan apapun. Semua pihak wajib memberikan kepada anak hal yang terbaik, agar menjadi anak hebat dan cerdas. Karena tanpa disadari, banyak kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan kita sendiri.

Menurut dia, ada tiga faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak. Yaitu faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor kegagalan rumah tangga (broken home) serta faktor kurang siapnya pasangan saat menikah. Karena itu pendampingan terhadap anak yang sering kali menjadi korban harus terus dilakukan.

“Anak adalah harta yang tidak ternilai, karena itu jangan sampai terjadi kekerasan terhadap anak-anak kita. Tanggung jawab terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya orang tua tapi juga masyarakat dan pemerintah,” jelas dia, Jumat (9/11/2018).

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sukoharjo Proboningsih Dwi Danarti mengatakan telah menggelar sosialisasi terkait upaya pencegahan kekerasan tethadap anak. Kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pencegahan penanggulangan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Harapannya, dengan sosialisasi ini peserta dapat membagiakan ilmunya kepada masyarakat luas. Sehingga dapat mengurangi atau menghindari segala bentuk gangguan, ancaman kekerasan yang menimpa anak. Dengan demikian, hak anak bebas dari ancaman, hak anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai bakat dan kemampuannya, dapat terpenuhi. Aris Arianto