SUKOHARJO-Kabag Pemerintahan Desa Sekda Kabupaten Sukoharjo Aji Setyo Nugroho menegaskan, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Sukoharjo 2018 bisa berjalan elegan, bermartabat, jujur, dan adil. Sehingga akan terpilih kepala desa yang menjadi pilihan semuanya.
Untuk mencapai tujuan itu semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Regulasi terkait hal itu salah satunya adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang juga mengatur tentang Pilkades. Selain itu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diimplementasikan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2017, dan di dalam petunjuk teknisnya di dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2018.
“Saat ini hak dipilih itu tidak dibatasi dengan domisili, namun hak memilih itu tetap, selambat lambatnya enam bulan harus sudah terdaftar di desa tersebut,” jelas dia, Rabu (7/11/2018).
Terkait hal itu, dia meminta agar semua pihak membuat komitmen bersama agar Pilkades berjalan damai. Komitmen bisa diatur dengan kearifan lokal supaya bisa membuat rasa aman di masyarakat.
“Mengingat tingkat emosional Pilkades cukup tinggi karena antara yang dipilih dan memilih saling mengenal,” sebut dia.
Bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, menurut dia, diberikan cuti oleh Kepala Desa. Bagi yang menjabat kepala desa dan mencalonkan kepala desa maka diberikan cuti dari camat, sedang Ketua BPD maupun anggota yang mencalonkan kepala desa maka harus diberhentikan, dan nanti ada mekanisme antar waktu.
Pilkades, sebut dia akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2018. Aris Arianto