
SOLO– Sidang kasus pembunuhan Mercy maut dengan terdakwa Iwan Adranacus (40) kembali bergulir Selasa (27/11/2018). JPU menghadirkan psikolog dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut.
Sidang menghadirkan AKP Akhmad Dartono, Kasubbag Psikolgi Polda Jateng memeriksa kejiwaan terdakwa pasca kejadaan naas pada Rabu (22/11/2018). Menurut Akhmad, segala sesuatu terjadi dalam konteks permasalahan kejadian tersebut sebenarnya sangat mungkin dialami semua orang yaitu perilaku yang ditampilkan berbeda satu orang dengan yang lain.
“Dalam kaitan permasalahan ini bersifat situasional, murni situasional dijalan, banyak sering terjadi dijalanan, kendaraan saling serempet, saling kejar, saling marah, cekcok biasa terjadi dijalanan. hanya yang membedakan adaptasi yang muncul setelah itu, ini dipengaruhi banyak hal dari karakteristik individu masing masing berbeda, ada yang sabar, temperamental, itu akan mempengaruhi secara nyata,” urainya.
Dari analisa yang degabungkan, lanjut Akhmad, selaku ahli dapat menarik kesimpulan bahwa ada karakteristik terdakwa yang mempunyai pengaruh besar terhadap munculnya perilaku permasalahan itu salah satunya terdakwa dalam mempunyai karakteristik reaksional dalam menghadapi situasi.
“Karena sifat reaktif dalam mengambil keputusan perilaku kurang pertimbangan secara matang terhadap apa yang dilakukan dan akibat yang muncul disisi lain bahwa subyek mempunyai karakteristik yang individu sebenarnya kurang mampu adaptasi terhadap impuls, terhadap sesuatu menyerang reaktif,” imbuh Akhmad.
Setelah keterangan saksi dilanjutkan dengan sidang gugatan perdata terkait permohonan ganti rugi akibat kejadian ini dari pihak keluarga korban. Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul menyampaikan ganti rugi yang dimaksud haruslah berkaitan dengan kerugian nyata dari kejadian ini.
“Tidak boleh melebar ke biaya kesehatan keluarga, tanggungan pendidikan kedepan dan sebagainya. Hal itu sesyai dengan pasal 98-101 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Dan yang boleh mengajukan gugatan adalah korban. Namun karena disini korban sudah meninggal dunia. Maka diteruskan pada ahliwaris, dalam anak atau istrinya. Kemudian pihak yang mengajukan harus bisa membuktikan jumlah atau besaran kerugian dengan alat bukti yang cukup, ” paparnya. Triawati PP
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















