Beranda Daerah Sragen Kasus Penggempuran Proyek Talud di Miri, Kapolres Sragen Tegaskan Jalan Terus. Sebut...

Kasus Penggempuran Proyek Talud di Miri, Kapolres Sragen Tegaskan Jalan Terus. Sebut Ada 3 Pihak Yang Berpotensi Besar Dijerat Pidana! 

AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo
AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman menyampaikan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan penggempuran proyek talud di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri oleh warga dan sejumlah oknum beberapa waktu lalu. Namun ia menegaskan apapun alasannya, menggempur atau merusak proyek yang sedang dalam pengerjaan, tidak bisa dibenarkan.

“Masih kita lakukan penyelidikan. Tapi secara umum, perbuatan merusak atau menggempur proyek fasilitas umum itu memang melanggar hukum. Sekalipun diyakini mungkin secara pribadi menemukan indikasi ketidaksesuaian kualitas, tidak dibenarkan pula kemudian main gempur atau merusak seperti itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di ruang kerjanya, kemarin.

Kapolres menguraikan dalam kasus talud Gilirejo Baru yang videonya sempat ramai di media sosial, ia memandang jika ada indikasi ketidaksesuaian sebuah proyek, ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk menyampaikan. Kemudian ada pula jalur yang bisa dilakukan warga untuk menyalurkan aspirasi agar bisa diperbaiki tanpa harus melakukan aksi anarkis.

Ia berharap kejadian di Gilirejo Baru itu menjadi pembelajaran semua pihak. Sementara terkait proses hukumnya, pihaknya memastikan penanganan kasus itu akan terus berlanjut.

“Akan kita telaah dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti terlebih dahulu. Tapi yang jelas untuk kasus pengrusakan, yang bisa dijerat pidana itu adalah orang yang melakukan pengrusakan, yang ikut membantu melakukan pengrusakan kemudian orang yang menyuruh melakukan pengrusakan,” terangnya.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Kasus dugaan pengrusakan dan penggempuran proyek talud dan jalan beranggaran hampir Rp 4 miliar lebih itu mencuat setelah pelaksana proyek dari PT Rahmandanu Abadi Jaya, nekat melaporkan kasus itu ke Polres Sragen, Senin (19/11/2018) petang.

Laporan dilakukan oleh Agus Triyono (48) warga Sukotirto RT 45, Puro, Karangmalang selaku pelaksana proyek. Ia melapor ke Polres dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Sukowati Law Office yang dipimpin Amriza Khoirul Fachri.

Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK),  Agus melaporkan dua oknum masing-masing HT dan WST. HT disebut merupakan salah satu pejabat di desa Gilirejo Baru sedangkan WST merupakan warga Rejosari, Gilirejo Baru, Miri.

“Kami melaporkan keduanya karena telah melakukan pengrusakan terhadap proyek Talud yang masih dalam proses pengerjaan. Apapun alasannya, kalau memang ada kekurangan mestinya bisa disampaikan baik-baik dan ada mekanismenya. Bukan langsung anarkis main gempur begitu saja. Tadi kami melaporkan kerugian akibat pengrusakan itu sekitar Rp 500 juta,” papar Agus seusai melapor.

Sementara, kuasa hukumnya, Amriza Khoirul Fachri menyampaikan laporan disampaikan dengan disertai barang bukti video pengrusakan yang direkam, disebar dan diunggah sendiri ke youtube oleh salah satu terlapor.

Menurutnya dari video itu, jelas terlihat bagaimana terlapor melakukan pengrusakan terhadap proyek talud yang masih dalam pengerjaan. Ia memandang hal itu sama halnya dengan pengrusakan fasilitas umum yang pembangunannya dibiayai oleh APBD.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

Soal kerugian Rp 500 juta, menurutnya dihitung dari kerugian materiil proyek yang dirusak dan kerugian immateriil yakni pencemaran nama baik rekanan karena video penggempuran itu telah disebar dan diunggah ke publik melamui media sosial dan youtube oleh salah satu terlapor.

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Siapa-siapa pelaku dan otak yang terlibat di dalamnya agar diproses hukum sesuai ketentuan. Agar tidak terulang kembali anarkisme terhadap proyek atau fasilitas umum lagindi kemudian hari,” tandasnya. Wardoyo