Beranda Daerah Semarang Kecewa Cinta Diputus, Widodo Nekat Sebar Foto-Foto Bugil Pacarnya ke Medsos

Kecewa Cinta Diputus, Widodo Nekat Sebar Foto-Foto Bugil Pacarnya ke Medsos

Tersangka penyebar foto bugil mantan pacarnya saat ditangkap polisi. Foto/Humas Polda
Tersangka penyebar foto bugil mantan pacarnya saat ditangkap polisi. Foto/Humas Polda

PEKALONGAN – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Pekalongan meringkus seorang pemuda yang telah menyebar foto setengah telanjang mantan pacarnya berinisial NK (17). Tersangka bernama Sinang Widodo (17) asal Dusun Kalisih Wetan, Kalijambe, Sragi, Pekalongan itu ditangkap setelah menyebar foto telanjang mantan pacarnya asal Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi itu.

Seperti dilansir Tribratanews.poldajateng, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, tersangka dibekuk berdasarkan aduan salah satu keluarga Korban pada hari Rabu (14/11/2018).

Pelapor merasa tidak terima atas perbuatan tersangka yang menyebarkan foto telanjang korban di jejaring sosial Facebook.

“Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dan tidak butuh waktu lama, polisi bisa langsung mengamankan Tersangka dan kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Iptu Akrom menjelaskanndari hasil pemeriksaan, ersangka mengakui segala perbuatannya dihadapan penyidik.

Tersangka mengatakan awal kejadian pada hari Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu ia mengajak korban ngobrol di sebuah kebun dan memberikan minuman keras kepada korban.

Setelah korban mabuk, tersangka menyetubuhinya sebanyak 3 kali. Usai menyetubuhi, tersangka mengambil foto korban pada saat dalam keadaan terbaring di rerumputan dengan hanya mengenakan baju dan celana dalam.

Setelah persetubuhan itu, korban mendadak minta putus. Tersangka pun kalap dan akhirnya nekat menyebar foto-foto syur korban di FB.

“Atas perbuatannya itu, Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 d Jo pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kasubbag Humas. Wardoyo