JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

KSEI Catatkan Tren Kenaikan Jumlah SID

Triawati
   
Triawati

SOLO– Tren jumlah Single Investor Identification (SID) mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hal itu dicatatkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dimana per Oktober 2018 mencapai 1,54 juta orang. Jumlah tersebut meningkat 37 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 1,12 juta investor.

Menurut Direktur KSEI, Syarifuddin, jumlah investor tersebut terdiri dari investor saham, surat utang (obligasi), reksadana, Surat Berharga Negara (SBSN) dan efek lainnya. Sedangkan untuk periode Januari-Oktober 2018, jumlah investor saham di Pasar Modal mencapai 813.969.

“Kemudian untuk investor reksadana dan SBN masing-masing sebesar 933.094 dan 185.252. Sisanya sebesar 1.638 adalah investor saham scrip,” urainya, Jumat (15/11/2018), di Novotel Hotel Solo.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Di sisi lain, jika mengacu pada sebaran investor secara demografi, 73,78 persen investor berada di Jawa, Sumatera 14,35 persen, Kalimantan 4,44 persen, Sulawesi 3,44 persen, Bali, NTT dan NTB 2,84 persen dan Maluku serta Papua 1,14 persen. Dari jenis kelamin sebesar 59,4 persen adalah investor pria dan 40,6 persen wanita,” ujarnya.

“Total aset investor yang tercatat di C-BEST hingga akhir Oktober mencapai Rp 4.449 triliun. Terdiri dari investor saham Rp 3.347 triliun, obligasi korporasi Rp 411 miliar, MTN Rp 75,42 miliar, obligasi pemerintah Rp 77,71 miliar, SBSN Rp 27,26 miliar, sukuk Rp 22,7 miliar, negotiable certificate of deposit Rp 12,2 miliar, EBA Rp 10,02 miliar, reksadana Rp 9,97 miliar, waran Rp 7,10 miliar dan lain-lain Rp 0,38 miliar,” tukasnya.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pembukaan perusahaan efek di daerah. Salah satu tujuannya adalah, untuk mendorong peningkatan investor yang ada di dalam negeri. Guna mewujudkan rencana tersebut, saat ini OJK tengah menyiapkan regulasinya.

“Dengan terbentuknya perusahaan efek di daerah bisa mendorong investor di dalam negeri. Setidaknya, mereka yang ingin berinvestasi bisa memanfaatkan keberadaan perusahaan efek di daerahnya masing-masing. Kalau nanti ada calon investor yang ingin membuka rekeningnya bisa ke perusahaan efek di daerah dan tidak perlu ke ibu kota,” pungkas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com