Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Imbau Kendaraan Nunggak Pajak Segera Diberesi. Lewat 2 Tahun, STNK...

Polres Sragen Imbau Kendaraan Nunggak Pajak Segera Diberesi. Lewat 2 Tahun, STNK Bakal Diblokir dan Dihapus!

Baur STNK Polres Sragen, Aiptu M Bawani saat menjelaskan aturan blokir kendaraan yang sudah lewat 2 tahun nunggak. Foto/Wardoyo
Baur STNK Polres Sragen, Aiptu M Bawani saat menjelaskan aturan blokir kendaraan yang sudah lewat 2 tahun nunggak. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Polres Sragen mengimbau masyarakat yang nunggak pajak kendaraan untuk segera memenuhi kewajibannya. Pasalnya, pemerintah bakal segera menerapkan aturan soal pemblokiran atau penghapusan STNK yang sudah nunggak pajak lewat dua tahun dari masa berlakunya.

Imbauan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Baur STNK, Aiptu M Bawani, Kamis (29/11/2018). Ia mengatakan sanksi penghapusan STNK dan pemblokiran itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri maupun UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Dalam ketentuan itu, nantinya kendaraan yang sudah lebih dari dua tahun tidak dipajaki atau diperpanjang STNK-nya, maka akan langsung diblokir atau dihapus. Tak hanya STNK yang dihapus, data kendaraan tersebut juga akan dihapus dan tak akan bisa diregister lagi di Samsat.

“Dua tahun itu dihitung dari masa berlakunya STNK. Di bagian belakang STNK itu akan tertera berlaku sampai tahun berapa. Nah dari tahun berlaku itu, nanti kalah dua tahun berikutnya nggak dipajaki maka akan dilakukan penghapusan. Istilahnya bukan diblokir tapi langsung dihapus,” paparnya.

Baca Juga :  Breaking News! Kebakaran Pabrik Bahan Sepatu di Kalijambe Sragen, Proses Pemadaman Api masih berlanjut

M Bawani mencontohkan kendaraan yang STNK-nya berlaku sampai 2020, maka jika sampai 2022 tidak dibayar pajaknya, maka STNK kendaraan itu akan langsung dihapus pada tahun 2023.

Ketika sudah dihapus, maka sebuah kendaraan tidak lagi terdaftar di Samsat atau dengan kata lain sudah menjadi kendaraan bodong.

“Kalau sudah dihapus bisa jadi kendaraan bodong. Kerugiannya tentu kendaraan tidak akan bisa digunakan di jalan raya lagi,” terangnya.

Terkait penerapan aturan itu, M. Bawani menyampaikan saat ini sosialisasi terus dilakukan baik bersama dengan UPPD ketika ke lapangan atau lewat sosialisasi saat wajib pajak mengurus pajaknya di Samsat.

Sosialisasi digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga sudah siap ketika aturan itu mulai diberlakukan.

Perihal kapan akan diterapkan, menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Mabes Polri maupun Polda Jateng.

Baca Juga :  Bupati Sragen Terpilih Sigit Pamungkas Pamer Sepeda Motor di Jalan Tidak Pakai Helm, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

“Sementara ini  masih tahap sosialisasi. Penerapannya masih nunggu dari pusat dan Polda. Harapannya masyarakat yang nunggak pajak kendaraan segera melunasi. Sehingga jangan sampai diblokir atau dihapus. Karena kalau dihapus, nanti yang rugi masyarakat sendiri. Kendaraan sudah nggak bisa diregistrasi lagi,” pungkasnya. Wardoyo