JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

RS UNS dan Bank Mandiri Jajaki Kerjasama Talangan JKN

Humas UNS
   
Humas UNS

SOLO- Setelah bekerjasama sejak 2016, Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (RS UNS) Surakarta dan Bank Mandiri Regional Solo Raya sepakat memperpanjang Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana dan Penyediaan Fasilitas Perbankan untuk RS UNS sampai dengan tahun 2020. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan di Auditorium Lantai 3 Gedung Utama RS UNS, Senin (26/11/2018).

Menurut Tonang Dwi Ardyanto selaku Wakil Direktur Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian RS UNS yang dalam kesempatan tersebut mewakili Direktur RS UNS, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang diberikan Bank Mandiri bagi pertumbuhan RS UNS.

“Kami berharap ke depan dapat dilakukan sebuah kerjasama berupa talangan dana JKN, sebagai bentuk corporate social responsibility Bank Mandiri dalam menyokong berjalannya pelayanan RS UNS. Sebagaimana rumah sakit lain, RS UNS juga menghadapi ketidaklancaran penagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK),” paparmya.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

Sementara itu, mewakili Rektor UNS, Wakil Rektor IV UNS, Widodo Muktiyo mendukung harapan tersebut sebagai bentuk konkret upaya memperkuat sinergi kerjasama antara Bank Mandiri dengan UNS, khususnya dengan RS UNS. Harapan ini juga disambut baik oleh Vice President Bank Mandiri Area Solo, Ony Suryono Widodo, yang pada kesempatan ini didampingi oleh Assistant Vice President Bank Mandiri Area Solo, Yedi Mulyadi, dan Kepala Cabang Bank Mandiri Surakarta, Intan Ayu Purnamasari. Ony mempersilakan UNS dan RS UNS untuk mengajukan perjanjian kerjasama khusus terkait dana talangan JKN BPJS Kesehatan tersebut jika memang pada saatnya nanti RS UNS memerlukannya.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Saat ini, 80 persen pasien RS UNS adalah peserta JKN. Terbatasnya dana BPJS Kesehatan membuat pencairan klaim JKN RS UNS tertunda sampai dengan 3 bulan dan tentunya hal tersebut mempengaruhi arus kas RS UNS. Sementara ini, RS UNS masih mendapatkan subsidi dari UNS. Namun seiring dengan proyeksi UNS untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), maka diharapkan RS UNS dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan lebih mandiri, sehingga kemungkinan pada saat itulah diperlukan adanya pihak ketiga yang dapat memberikan dana talangan atas pencairan klaim yang tertunda tersebut. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com