JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Siap-siap Aturan Baru Parkir di Solo Mulai Januari 2019

Ilustrasi parkir. Foto: pexels
   
Ilustrasi parkir. Foto: pexels

SOLO– Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Surakarta menetapkan perubajan regulasi parkir di Lota Budaya mulai Januari 2019. Regulasi tersebit berlaku baik pada tarif dan zona parkir di Kota Solo.

Menurut Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo M Isman, regulasi baru tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Walikota Solo No. 16 Tahun 2011 tentang Zona Parkir Di Tepi Jalan Umum dan SK Solo Tentang Penetapan Zona Parkir Tepi Jalan Umum.

“Bahwa zona parkir di Solo ada tiga yaitu Zona C, D, dan E. Nanti parkir yang masuk Zona E naik jadi Zona D, sedangkan yang tadinya dalam Zona D naik jadi Zona C. Perubahan kebijakan ini dilakukan karena regulasi yang ada sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman,” urainya Kamis (15/11/2018).

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

Selain itu, Usman menambahkan, besaran nominal retribusi yang ada juga disesuaikan ulang.

“Kebijakan itu umumnya dievaluasi tiap 3 tahun. Kebijakan soal parkir ini tak ada perubahan sejak 9 tahun lalu. Faktanya, regulasi yang dibuat 9 tahun lalu tak relevan dengan hidup masyarakat saat ini,” imbuhnya.

Usman mengatakan, berubahnya aturan baru tersebut merupakan kebijakan jangka pendek untuk pengaturan yang lebih tegas, lewat perubahan perda perhubungan atau perda retribusi kota.

“Zona Parkir On Street akhirnya akan lebih tinggi dari Off Street. Karena sebelumnya zona off street jauh lebih tinggi dari On Street membuat masyarakat lebih nyaman parkir di tepi jalan. Nah kedepan masyarakat bisa diarahkan untuk memanfaatkan parkir off street,” paparnya.

Baca Juga :  Ribuan Kaum Muslimin Laksanakan Salat Idul fitri 1445 H di Halaman Edutorium UMS

Terkait dengan perubahan regulasi tersebut, dijelaskan Usman, akan disosialisasikan secara masif ke warga termasuk ke masing-masing kecamatan di Kota Solo. Tidak hanya itu, sosialisasi juga menyasar kelurahan, ruang publik seperti CFD, dan melalui surat edaran dari dinas perhubungan kepada pengelola parkir di kawasan yang zonasinya berubah.

“Wacana perubahan zonasi ini cukup relevan untuk saat ini. Yang jelas perubahan regulasi inu bukan semata-mata untuk kebutuhan PAD. Karena dengan penataan yang bagus juga lalulintas juga dapat lebih lancar sehingga waktu tempuh perjalanan jauh lebih singkat,” pungkasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com