MAKASSAR- Seleksi CPNS serentak yang digelar saat ini dinodai ulah oknum joki. Sebanyak enam joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhasil diamankan polisi, pasalnya keeenam pelaku tersebut melakukan manipulasi data diri saat tes ujian CPNS di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Enam pelaku tersebut diantaranya, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, Martin Tumpak Rumapea, Adi Putra Sujana, Wahyudi, Musriadi. Kini pelaku berada dalam penanganan Polda Sulselbar untuk ditindaklanjuti.
Kepala Bagian Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany mengatakan enam tersangka melakukan manipulasi identitas Kartu Tanda Pengenal (KTP) untuk ikut tes ujian Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS). KTP yang dibuat sangat menyerupai dengan yang asli.
“Namun kerja sama Polri dengan panitia calon seleksi CPNS sehingga aksi mereka diketahui sehingga dilakukan penangkapan,”ungkap Dicky dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (29/10/2018).
Kombes Pol, Dicky Sondany menjelaskan jika, dari enam tersangka, empat diantaranya sebagai Joki, satu diantaranya Broker dan satu lagi sebagai menyamar sebagai peserta.
Sementara Kapolrestabes Maksasar, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, enam tersangka ditangkap secara bertahap. Pertama hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekitar Jam 10.00 wita ditangkap 4 orang joki.
Setelah dilakukan pengembangan diamankan satu orang sebagai peserta dan satu lagi masih dalam pegembangan.
“Awalnya sebelum proses tes CPNS berlangsung Polri bekerjasama panitia tes CPNS dan berkordinasi untuk menggunakan laptop baru dalam melakukan verifikasi data,”ungkap Kombes Irwan Anwar.
Kombes Pol Irwan Anwar juga menambahkan bahwa ditemukan identitas KTP palsu yang menyurapai yang asli. Pelaku melakukan aksinya karena tergiur uang banyak, yang akan diperoleh dari peserta tes CPNS.
Sedang peserta tes CNPS ingin sekali menjadi CNPS dengan memberikan upah kepada Joki dan broker. Tarifnya konon disebut mencapai jutaan rupiah.
“Pelaku dan barang bukti berupa empat KTP palsu, empat Kartu Ujian Palsu, dan Pakaian joki yang digunakan saat tes diamankan di Kantor Polrestabes Makassar,”katanya.
Selain itu pelaku yang ditersangkakan pasal 263 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1e KUHP Pidana tidak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
Lanjut, Ia mengatakan masih ada satu orang tersangka berinisial AJ masih Daftar Pencarion Orang (DPO) dan dilakukan pengejaran. Ia juga menghimbau kepada tersangka agar menyerahkan diri di Kantor Kepolisian.