KARANGANYAR- Prajurit kepala (Praka) Freddy Adina yang gugur saat menjalankan tugas di Papua, pada bulan Agustus 2018 lalu, menerima jaminan kecelakaan sebesar Rp 400 juta dan tabungan hari tua dari PT Asabri, sebesar Rp 5.621.300. Penyerahan secara simbolis oleh Kepala cabang PT Asabri Persero, Kolonel Purnawirawan Zulkarnain Efendi dan dilakukan dikediaman orang tua almarhum Freddy di Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih, Rabu (28/11/2018).
Usai penyerahan, Kepala cabang PT Asabri Persero, Zulkarnain Efendi mengatakan, setiap prajurit TNI prajurit TNI dalam menjalankan tugas dihadapkan pada risiko paling tinggi terhadap kemungkinan gugur, hilang dan cacat di daerah operasi dalam mengemban tugas demi NKRI.
Seperti halnya almarhum Praka Freddy Adina. PT Asabri Persero menyerahkan sepenuhnya hak almarhum kepada ahli waris, dalam hal ini, prangtua almarhum Praka Freddy Adina.
Dijelaskannya, pada saat prajurit TNI sedang melaksanakan tugas operasi ketika mendapatkan musibah, maka sudah menjadi tanggung jawab PT Asabri Persero.
Karena Prajurit TNI dimana pun berada sejak diangkat menjadi TNI Haknya akan dipotong untuk dikembangkan sebagai wujud kepedulian terhadap sesame anggota, baik TNI maupun Polri.
“ Kepada keluarga yang ditinggalkan saya mengharapkan untuk selalu tabah, tawakal, sabar dan ikhlas menghadapi cobaan tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Praka Freedy Adina, anggota Satgas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, bersama Letda Inf Amran Blegur, gugur ketika akan memberikan bantuan bahan makanan kepada anak usia sekolah di Tingginambut, Puncak Jaya Papua, Minggu (19/08/2018).
Namun ditengah perjalanan, kedua prajurit ini dihadang kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) yang merupakan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Alamarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Dharma Tunggal Bhakti, Karanganyar. Wardoyo