[videopress THkBXZfc]
Vidio orasi Bupati Boyolali yang lagi viral di media sosial. Video: Istimewa
BOYOLALI-Kubu Capres Prabowo Subianto bereaksi keras atas aksi “Bela Tampang Boyolali” yang digelar sebagian warga dan Bupati Boyolali, Minggu (4/11/2018). Timses Prabowo-Sandi balik mempersoalkan aksi tersebut melanggar sejumlah peraturan Pemilu. Bahkan, aksi massa yang digalang dan dihadiri Bupati Boyolali Seno Samodro tersebut dinilai kebablasan karena mengandung ujaran kebencian terhadap Capres Prabowo yang dilakukan oleh Bupati.
Tim pemenangan Capres Prabowo menyatakan telah mengantongi tiga pelanggaran dalam aksi Boyolali Bermartabat tersebut. Yakni mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan lokasi yang melanggar aturan dan substansi orasi yang mengandung ujaran kebencian, terutama yang dilakukan oleh sosok Bupati Boyolali.
Menurut Sekretaris Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro, pihaknya menemukan bukti terjadinya mobilisasi massa ASN dalam aksi di Boyolali tersebut. “Bawaslu harus menanganinya. Dan terkait dengan isu yang tengah ramai soal pidato Pak Prabowo, itu jelas dipelintir karena potongan videonya tidak utuh. Kalau mendengarkan secara utuh tentu persepsinya tidak seperti itu. Dan apa yang disampaikan Pak Prabowo itu untuk menyindir soal ketimpangan ekonomi. Kemudian arahan ditujukan kepada kader karena itu dalam forum internal. Jadi bukan warga Boyolali secara umum,” urainya kepada wartawan, Minggu (4/11/2018).
Ditambahkan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, selain mobilisasi ASN, pihaknya juga menemukan bukti-bukti adanya upaya mendiskreditkan Prabowo yang ditemukan dalam tulisan di spanduk maupun kata-kata yang diucapkan orator.
“Kami mendapatkan bukti-bukti terjadinya penggunaan kata-kata yang sifatnya ujaran kebencian, baik yang disampaikan ataupun spanduk-spanduk yang ditempatkan pada siang acara tadi. Selain itu, tempat diadakannya aksi tersebut juga dilarang digunakan untuk melangsungkan kegiatan politik,” tukasnya.
Ujaran kebencian yang dimaksud termasuk ungkapan yang disampaikan Bupati Boyolali, Seno Samodro yang sempat mengatakan ucapan ‘Prabowo Asu”. Dalam salah satu penggalan orasinya, Seno Samodro menyatakan “Saya simpulkan satu kalimat PRABOWO ASU. Hari ini silahkan tampilkan ekpresimu. Silahkan setelah saya orasi, siapa saja boleh sampaikan di forum ini. Bagusnya Prabowo dibuang ke kali buat tumbal. Haram hukumnya Pilih Prabowo.”
Ungkapan “Prabowo Asu” dan “Haram Pilih Prabowo” itulah yang paling mendapat kecaman. Kata “Asu” atau diterjemahkan “anjing” biasa dipakai untuk ungkapan umpatan kasar dan kotor terhadap seseorang. Ungkapan tersebut sangat tidak pantas disampaikan seorang pemimpin daerah sekelas Bupati.
Untuk itu, Ferry meminta Bawaslu dan aparat bertindak tegas menanganinya dan kepada masyarakat Boyolali supaya tenang dalam menanggapi masalah ini. “Masalah ini tidak bisa dibiarkan karena jelas-jelas melanggar aturan. Masyarakat kami harap agar bersikap tenang, bijaksana, karena apa yang disampaikan Pak Prabowo pada acara internal kami adalah pernyataan yang tidak seperti yang ditujukan oleh pihak tertentu,” katanya.
Ferry meminta masyarakat melihat persoalan ini secara jernih. “Apa yang diilustrasikan Pak Prabowo mengenai hotel yang hanya bisa dimasukkan oleh kalangan tertentu merupakan kesenjangan secara nasional, bisa saja kesenjangan itu ada di Boyolali,” ucapnya.
Dia juga menyebut, bukti-bukti upaya mendiskreditkan Prabowo sangat jelas sehingga aparat yang berwenang mudah mendapatkan. Hal itu ditemukan dalam tulisan di spanduk maupun kata-kata yang diucapkan orator. Bahkan orasi Seno Samodro juga sudah viral di media sosial.
Seperti diketahui, terdapat aksi massa bertajuk Boyolali Bermartabat yang bermaksud menanggapi komentar Prabowo soal “tampang Boyolali” yang heboh belum lama ini. Massa berkonvoi di jalanan dengan membentangkan spanduk-spanduk. Sementara di Balai Sidang Mahesa digunakan untuk tempat orasi. “Kami mendapatkan bukti-bukti terjadinya penggunaan kata-kata yang sifatnya ujaran kebencian, baik yang disampaikan ataupun spanduk-spanduk yang ditempatkan pada acara,” ujar Ferry.
Ferry juga menyoroti tempat penyelenggaraan acara di Balai Sidang Mahesa. Dia menyebut tempat tersebut dilarang digunakan untuk melangsungkan kegiatan politik. “Tempat penggunaan acara tersebut sebenarnya juga dilarang untuk kepentingan mobilisasi massa dalam kegiatan politik,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu. Wardoyo | Syahirul