JAKARTA– Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto berkilah, pemerintah tak bisa sembarangan menyita Gedung Granadi.
Alasannya, gedung tersebut merupakan milik beberapa pihak, bukan hanya Yayasan Supersemar.
“Granadi itu yang punya berapa orang, berapa institusi, bukan Supersemar aja. Kalau mau disita silakan disita sahamnya Supersemar, jangan gedungnya,” kata Titiek di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Kabar penyitaan Gedung Granadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi berita yang hangat diperbincangkan belakangan ini.
Penyitaan itu terkait dengan vonis Mahkamah Agung terhadap Yayasan Supersemar atas kasus penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Menurut Titiek pemerintah hanya bisa menyita saham Supersemar terkait kepemilikan Granadi. Penyitaan gedung secara fisik, kata dia, justru tidak tepat dilakukan.
“Pemilik lainnya bisa menuntut pemerintah lho,” kata putri mantan Presiden Soeharto ini.
Titiek mengklaim isu penyitaan Gedung Granadi selalu mencuat setiap kali dia vokal mengkritik pemerintah. Padahal, kata Titiek, penyitaan gedung tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan Gedung Granadi sudah disita sejak November 2016.
“Setiap kali saya bicara vokal ke pemerintah, selalu ada yang angkat mengenai penyitaan Granadi,” kata Titiek Soeharto.