Beranda Daerah Solo 5 Pemuda di Solo Dicokok Polisi Sebelum Transasksi Sabu-sabu

5 Pemuda di Solo Dicokok Polisi Sebelum Transasksi Sabu-sabu

Ilustrasi
Ilustrasi

SOLO– Lima orang pemuda dicokok jajaran Polsek Serengan sebelum melakukan  transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Kelima pemuda, Okky Rizka alias Okky, Dedi Setiawan alias Dedi, Condro Kusfitrianto alias Condro, Dicky Setiawan alias Dicky dan Iswandi alian Wandi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (4/12/2018).

Menurut Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, penangkapan kelima pemuda tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula pada Sabtu (17/11/2018) lalu dimana anggota Reskrim Polsek Serengan mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Anggota Reskrim Polsek Serengan dipimpin Panit 1 Reskrim, Ipda Budi Santoso, kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar pukul 05.00 WIB di TKP. Sampai pada akhirnya polisi membuntuti dua orang yang diduga pelaku sampai di Jalan Maduro, Kelurahan  Kratonan, Serengan, Solo, di  depan Kos D’Paragon.

Kemudian pelaku yang mengendarai mobil Honda City langsung diberhentikan polisi lalu digeledah. Dalam penggeledahan tersebut, tersangka Okky dan Dedi kedapatan membawa satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang merupakan pesanan orang.

Baca Juga :  Konflik Tak Kunjung Usai, Kubu PB XIV Purboyo Ganti 10 Gembok Pintu Utama Keraton Solo

“Lalu kami lakukan pengembangan perkara dan menghubungi orang yang memesan sabu. Kemudian kami berhasil menangkap di selatan Pasar Harjodaksino atas nama Condro Kusfitrianto sebagai pemesan,” urainya.

Sedangkan dua tersangka lain yakni Dicky Setiawan dan Iswandi ditangkap di rumah mereka masing-masing. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 100 ribu, 2 buah handphone, 1 buah bong dan 1 buah korek gas dari tangan tersangka. Tersangka Okky dikenai Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Dedi dikenai Pasal 114 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian untuk Condro, Dicky dan Wandi dikenakan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dua Versi Peringatan 40 Hari Wafat PB XIII: LDA Kalangan Terbatas, PB XIV Purboyo Terbuka untuk Umum

“Atas perbuatannya, mereka teriancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. Triawati PP

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.