SOLO– Lima orang pemuda dicokok jajaran Polsek Serengan sebelum melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Kelima pemuda, Okky Rizka alias Okky, Dedi Setiawan alias Dedi, Condro Kusfitrianto alias Condro, Dicky Setiawan alias Dicky dan Iswandi alian Wandi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (4/12/2018).
Menurut Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, penangkapan kelima pemuda tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula pada Sabtu (17/11/2018) lalu dimana anggota Reskrim Polsek Serengan mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota Reskrim Polsek Serengan dipimpin Panit 1 Reskrim, Ipda Budi Santoso, kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar pukul 05.00 WIB di TKP. Sampai pada akhirnya polisi membuntuti dua orang yang diduga pelaku sampai di Jalan Maduro, Kelurahan Kratonan, Serengan, Solo, di depan Kos D’Paragon.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com