SRAGEN- Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen resmi melaporkan delapan pihak yang diduga kuat turut berperan dan menerima aliran dana korupsi kas daerah (Kasda) 2003-2011 ke Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (27/12/2018). Delapan pihak itu juga dilaporkan hingga Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Delapan pihak itu masing-masing mantan bupati Sragen berinisial UW, Mantan Kepala DPU berinisial DMB, mantan Sekpri bupati berinisial WW dan YW, mantan Kabag Hukum berinisial SHT, salah satu PNS Sragen berinisial AW, salah satu perempuan berinisial ENW, dan sejumlah mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004 yakni GYT dan kawan-kawan.
Laporan disampaikan dalam berkas yang dikirim oleh Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa didampingi dari LBH.
“Tadi laporan langsung kami antar ke Kejaksaan Negeri Sragen dan diterima oleh petugas. Selanjutnya untuk laporan ke Kejati, MA, MK, dan KPK akan kami antar sendiri,” paparnya kepada wartawan usai penyerahan laporan ke Kejari Sragen, Kamis (27/12/2018).
Ikhwan mengungkapkan laporan itu disampaikan sebagai bukti keseriusannya untuk menjawab pernyataan Kajari Sragen yang sebelumnya menyatakan siap menunggu laporan nama-nama dan pembuktian dari LS2.
Namun lebih dari itu, laporan itu juga sebagai tindaklanjut atas penanganan kasus Kasda Sragen yang dinilai sangat janggal karena dibuka kembali dengan menetapkan mantan bupati Sragen, AF sebagai tersangka.
Menurut Ikhwan, langkah Kejari membuka kasus Kasda yang sudah selesai 2013 dengan menetapkan AF ย sebagai tersangka itu dinilai sebagai langkah tak cermat, telah melukai rasa keadilan dan hati rakyat Sragen.
Penetapan tersangka AF yang oleh Kajari didasarkan aduan dari LSM dan mengabaikan fakta dari putusan-putusan Kasda sebelumnya, menurutnya telah menunjukkan kelemahan jaksa selaku penuntut umum tidak jeli, tidak cermat dan tidak cerdas.
“Intinya bahwa jikapun kejaksaan Sragen selaku penuntut umum atas asas praduga tak bersalah tetap menetapkan AF sebagai tersangka maka kami mohon kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk tetap bersikap adil dan bijaksana. Tidak boleh tebang pilih dan hanya menuruti tukang lobi dan pemilik uang. Karenanya demi keadilan, kami meminta Kejaksaan juga memproses nama yang kami laporkan itu untuk bisa ditindaklanjuti dan diproses,” paparnya.
Ikhwan menguraian keinginan proses hukum itu dikarenakan dari hasil kajian LS2 terhadap putusan terpidana Kasda sebelumnya, utamanya terpidana Kusharjono, delapan pihak itu patut diduga ada keterlibatan baik untuk menguntungkan dirinya sendiri atau korporasi atau setidaknya menjadi tempat pencucian uang.
“Kami akan lihat dan kawal bagaimana respon Kejaksaan kalau memang penanganan Kasda itu disebut sudah sesuai SOP, tidak tebang pilih dan bukan bermuatan politis,” tegas Ikhwan.
Menurut Ikhwan, laporan juga disertai dokumen hasil kajian lengkap LS2 terhadap kasus Kasda dan indikasi keterlibatan delapan pihak itu. Kajian didasarkan beberapa dokumen salah satunha Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012.
Menerima Aliran dan Pencucian Uangย
Ia mencontohkan, untuk nama UW yang merupakan terpidana utama kasus kasda dan juga mantan Bupati Sragen misalnya. Ikhwan menyampaikan mengacu Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO tanggal 21 Maret 2012 dalam tuntutan Jaksa selaku Penuntut Umum Halaman 199 poin no. 5, disebutkan bahwa UW adalah orang yang dibebani untuk pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 604.600.000,- ( enam ratus empat juta enam ratus ribu rupiah ).
Selain itu, menurutnya UW juga patut diduga melakukan pencucian uang atau money loundry. Hal ini didasarkan pada Putusan perkara yang sama pada Halaman 195 dimana uang hasil penjarahan Kasda dari BPR Joko Tingkir mengalir ke Rekening EW yang diduga anak buah UW di PT WGM milik UW.
Lantas nama kedua adalah WW, mantan Sekpri UW setidaknya ada 198 kali transaksi keuangan dari eks Sekda, Kusharjono kepada UW melalui WW. Menurut kajian LS2, tanpa peran WW maka sejumlah uang dari Kusharjono tidak akan sampai ke tangan UW atau setidaknya sampai kepada seseorang atas perintah UW.
Seluruh transaksi itu juga telah diakui oleh WW sebagaimana Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 66 sd 73.
“Bahwa dimungkinkan juga ada aliran dana dari Kusharjono mengalir ke pribadi WW seperti dalam pepatah jawa opo mungkin talang kliwatan banyu ora teles,” imbuh Ikhwan.
Pun dengan enam pihak lainnya mulai dari YW, DMB, ENW, AW, SHT dan GYT dkk, juga diuraikan peran dan aliran dana Kasda lewat Kusharjono seperti pada putusan Kusharjono.
“Harapan kami, ketika kemarin Kejaksaan begitu cepat merespon laporan LSM soal kasbon yang belum jelas alirannya, sekarang ketika kami berikan data-data nama dan lengkap dengan bukti pengakuan di putusan persidangan, apakah Kejaksaan juga secepat merespon itu,” tandas Ikhwan.
Kajari Sragen, Muh Sumartono menyatakan memang siap menampung nama-nama yang diduga turut menerima aliran dana korupsi Kasda seperti yang sempat dirilis LS2.
“Kami siap menampung, saya malah senang banget kalau dilaporkan. Silakan kami tunggu. Kami juga enggak tahu ada nama-nama WW, YW Dan EW itu siapa,” paparnya saat ditemui Joglosemar dan sejumlah wartawan di ruang kerjanya Kamis (13/12/2018).
Kajari Sragen bahkan siap menyambut antusias. Sebab dalam proses penyelidikan kasus kasda beberapa waktu lalu, ia mengakui memang ada sejumlah saksi yang dipanggil namun tak datang.
“Dari beberapa yang kita panggil berkali-kali, yang datang hanya tiga atau empat saja,” ujarnya didampingi Kapolres.
Terkait nama-nama penerima aliran kasda di putusan Kusharjono, Kajari menyampaikan nantinya siap untuk dipelajari jika memang dilaporkan.
Perihal penetapan Agus Fatchur Rahman yang tidak ada di berkas terpidana Kasda sebelumnya, ia menyampaikan penyelidikan yang dilakukan Kejari Sragen merupakan tindaklanjut dari Kejati Jateng.
“Jadi bukan berawal dari putusan-putusan sebelumnya. Karena predikat crime-nya di angka Rp 604 juta itu yang belum kembali ke Kasda. Ada LHP BPK, ada laporan dari LSM juga. Kita fokusnya itu. Tapi kalau ada pihak lain yang ingin melaporkan penerima-penerima dana, boleh saja,” tegasnya. Wardoyo