Beranda Daerah Karanganyar 742 Warga Matesih Terima Sertifikat Tanah, 8 Sertifikat Masih Tertahan Karena Bermasalah

742 Warga Matesih Terima Sertifikat Tanah, 8 Sertifikat Masih Tertahan Karena Bermasalah

Ilustrasi sertifikat
Ilustrasi sertifikat

KARANGANYAR – Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar menyerahkan sertifikat Hak atas tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2018 yang bertempat di Balai Desa Ngadiluwih Matesih, Senin (31/12/2018).

Koordinator PTSL Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar, Joko Suhendro mengatakan tahun ini ada 35.000 sertifikat tanah yang selesai diregistrasi dibagikan secara bertahap ke 74 desa sasaran. Tahun depan, ada sebanyak 10.000 sertifikat yang akan diselesaikan.

Menurutnya, Kantor Pertanahan Karanganyar sudah membukukan 750 sertifikat hak milik perseorangan dan kas desa dalam program nasional tersebut. Sebanyak 742 sertifikat diserahterimakan di aula desa. Sedangkan 8 sisanya belum bisa dibagikan karena syaratnya belum lengkap.

Baca Juga :  Sumanto Ajak Petani Tingkatkan Penghasilan dengan Menanam Sayuran Bernilai Ekonomi Tinggi

Joko meminta masyarakat pemegang sertifikat meneliti identitas dan gambar denah. Apabila terdapat kesalahan, diharapkan segera melapor.

Camat Matesih, Mulyono menekankan bahwa semua tanah harus memiliki sertifikat. Untuk yang belum mendaftarkan bisa mendaftarkan melalui kadus dan akan diajukan tahun depan.

“Semua ini dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sedangkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam sambutannya mengatakan pentingnya wajib pajak melunasi kewajibannya itu. Ia memastikan tagihan PBB tidak sampai menyengsarakan. Bahkan, itu dianggap sedekah. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.