SRAGEN- Pemkab Sragen mengingatkan kepada Kepala Desa untuk mempercepat proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019. Sebab aturan Permendagri No 20/2018 tegas mengamanatkan APBDes tahun 2019 mestinya harus sudah ditetapkan paling lambat disahkan 31 Desember 2018.
Peringatan itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menindaklanjuti penyampaian dari perwakilan Kemendagri saat memberikan pembinaan dalam Bintek kepada Kades dan Perangkat Desa Sragen di Solo, beberapa hari lalu.
Tatag mengungkapkan dalam Permendagri No 20/2018, disampaikan bahwa mekanisme penyusunan APBDes kini hampir sama dengan mekanisme penyusunan APBD di daerah.
Yakni harus melalui proses pembuatan RKAD, DPA dan melalui pembahasan serta penetapan dengan BPD.
“Dan waktunya sudah ditetapkan bahwa maksimal 31 Desember tahun sebelumnya harus sudah ditetapkan. Jadi untuk APBDes 2019, mestinya paling akhir 31 Desember 2018 APBDes harus sudah ditetapkan. Dan harus melalui proses musyawarah dan ditetapkan bersama BPD,” papar Tatag.
Ia menguraikan dari penjelasan Kemendagri, untuk membuat APBDes, desa juga diwajibkan menunjuk petugas keuangan desa.
Jika APBDes ditetapkan lewat deadline, maka dampaknya bisa fatal. Yakni, desa tidak akan bisa menjalankan dan mendapatkan dana desa serta sisa ADD.
Desa hanya boleh menjalankan belanja pegawai atau perangkat desa, belanja rutin seperti bayar listrik, ATK dan lainnya.
Sedangkan dana desa dan sisa ADD tidak bisa dijalankan. Karenanya pihaknya mengimbau Kades dan Pemdes lebih tertib dalam menaati proses dan penetapan APBDes agar tidak terkena hukuman.
“Meski demikian, kami (Pemkab) memang masih memberikan toleransi bahwa APBDes paling lambat harus sudah disahkan akhir Januari 2019. Lewat dari itu akan diterapkan sanksi,” tandasnya. Wardoyo